Inilah Isi Perjanjian Damai Meriam Bellina dan Hotman Paris

Senin, April 30, 2012 0 Comments



Meriam Bellina dan Hotman Paris dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (30/4).
Meriam Bellina dan Hotman Paris dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (30/4). (sumber: Teddy Kurniawan/ Beritasatu.com)
Hotman diharuskan meminta maaf kepada Meriam Bellina

Hotman Paris dan Meriam Bellina akhirnya berdamai setelah menyepakati sembilan syarat yang ditandatangani dalam jumpa pers yang dihadiri keduanya di Hotel Atlet Century Park, Jakarta, Senin (30/4) ini.

Dalam kesepakatan tersebut, Hotman diharuskan meminta maaf kepada Meriam Bellina atas ketidaknyamanan yang dirasakan pesinetron senior itu. Berikut sembilan poin perjanjian damai antara Meriam Bellina dan Hotman Paris Hutapea.

1. Bahwa pihak kedua (Hotman Paris) meminta maaf atas sikap pihak kedua yang mengakibatkan pihak pertama merasa tidak nyaman dalam hubungan kedekatan antara Pihak Pertama (Meriam Bellina) dan pihak kedua selama ini.

2. Bahwa pihak kedua mengakui selama hubungan kedekatan dengan pihak pertama, pihak kedua tidak pernah sekalipun memberikan harta benda kepada pihak pertama berupa: mobil ferarri, rumah mewah, kapal pesiar, maupun harta benda lainnya, sebagaimana yang diberitakan selama ini.

3. Bahwa pihak kedua mengakui tidak pernah terjadi pernikahan antara pihak pertama dengan pihak kedua di Las Vegas, Amerika Serikat sebagaimana yang pernah diberitakan selama ini.

4. Bahwa pihak kedua memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak pertama beserta keluarga besar pihak pertama atas ketidaknyamanan selama ini.

5. Bahwa pihak kedua mengakui: pihak pertama adalah seorang perempuan dan ibu yang terhormat, bertanggung jawab, mandiri, bahkan membanting tulang bekerja sendiri demi anak-anaknya.

6. Bahwa pihak kedua menerima keputusan pihak pertama untuk mengakhiri hubungan pihak pertama dan pihak kedua, serta pihak kedua berjanji tidak akan meminta untuk tetap melanjutkan hubungannya dengan pihak pertama.

7. Bahwa pihak kedua menegaskan bahwa perdamaian ini tercapai tanpa ada pemberian uang atau harta benda apa pun dari pihak kedua kepada pihak pertama.

8. Bahwa pihak kedua berjanji tidak memberikan pernyataan dalam bentuk apa pun lagi mengenai hubungan pihak pertama dan pihak kedua kepada pihak mana pun.

9. Bahwa dengan ditandatanganinya perjanjian perdamaian ini oleh pihak pertama dan pihak kedua, maka pihak pertama (pelapor) menyatakan mencabut laporan polisi terhadap pihak kedua (terlapor) di Polda Metro Jaya atas laporan polisi no. LP/1065/III/2012/PMJ/Ditreskrim tanggal 29 Maret 2012 atas pasal 351 jo 335 KUHP subsider pasal 29 UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektrik.
 

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.