Kasus Wisma Atlet, KPK Jangan Berhenti Pada Angie
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tak berhenti pada Angelina Sondakh atau Angie dalam kasus di Kementerian Pemuda dan Olahrga dan Kementerian Pendidikan. Kasus tersebut harus ditelusuri, meski Angie sudah ditahan KPK dengan status tersangka.
"KPK seharusnya tidak berhenti pada Angelina karena kasus Wisma Atlet tidak mungkin hanya melibatkan seorang Angelina saja," kata Wakil Ketua Komisi III dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil melalui rilis, hari ini.
"KPK semestinya memperhatikan fakta-fakta dipersidangan Mindo Rosalina Manullang, Yulianis dan Nazarudin," lanjut dia.
Rosalina dan Nazaruddin merupakan terpidana dan terdakwa dalam kasus tersebut. Sementara Yulianis merupakan saksi, yang mana ketiganya pernah menyebut nama Angie terlibat.
Penahanan Angie yang dilakukan KPK Jumat silam (27/4) menurut Nasir sudah tepat. Sebab tersangka yang dibiarkan bebas terlalu lama bisa menghilangkan barang bukti. Angie yang merupakan politikus Partai Demokrat itu ditahan di tahanan KPK dalam jangka waktu 20 hari.
"Memang harus begini seharusnya kinerja KPK, jangan menunda-nunda yang berakibat tidak jelasnya kasus dan juga bisa jadi penghilangan barang bukti," kata dia lagi.
Dia menilai KPK harus makin menunjukkan keberanian dan transparansi mengungkap kasus ini.
"Jangan lupa masih ada beberapa nama yang disebut Mindo, Yulianis dan Nazarudin yang terlibat dalam kasus tersebut," tutupnya.