Kronologi Kasus Pengadaan Alat Kesehatan Versi Siti Fadilah
Melalui rilis yang diterima Beritasatu.comdari Yusril Ihza Mahendra hari ini, dipaparkan beberapa bagian terkait dengan dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan yang dilakukan Siti Fadilah, mantan Menteri Kesehatan.
Yusril, sebagai kuasa hukum Siti Fadilah juga mengomentari pernyataan Kabareskrim Mabes Polri yang menyatakan status tersangka bagi Siti Fadilah.
"Banyak Hal mengejutkan terjadi di negeri ini, termasuk pernyataan Kabareskrim Mabes Polri bahwa Situ Fadilah sudah dinyatakan sebagai tersangka. Padahal sampai hari ini, belum ada satu surat pun yang diterima telah mengubah statusnya menjadi tersangka," tulis Yusril dalam rilisnya.
Dalam rilis tersebut, Yusril juga menuliskan kronologi kejadian saat Siti Fadilah menjabat Menteri Kesehatan, terkait pengadaan alat-alat kesehatan.
"Saya mempelajari kasusnya yang terkait dengan pengadaan alat-alat kesehatan dalam menghadapi situasi darurat," tulis Yusril.
"Ketika itu terjadi banjir bandang di Kota Cane, Aceh, Oktober 2005. Sejumlah 22 orang tewas akibat banjir itu, serta 300-an orang memerlukan perawatan dan 2000-an orang mengungsi," lanjut Yusril dalam rilisnya.
Saat itu, menurut Yusril, Kepala Pusat Penanggulangan Bencana menyarankan agar Menteri menyetujui penunjukan langsung pengadaan alat-alat tersebut.
Saran tersebut disampaikan secara tertulis melalui Sekjen Departeman Kesehatan. "Ibu Siti meminta agar Sekjen memerintahkan Karo Keuangan untuk membuat telaah apakah dibolehkan melakukan penunjukan langsung atau tidak," tulis Yusril.
Lebih lanjut dijelaskan, Karo Keuangan, melalui Sekjen mengatakan bahwa terdapat cukup alasan untuk melakukan penunjukan langsung. Maka Siti menandatangani surat yang menyatakan bahwa 'penunjukan langsung dapat dipertimbangkan'.
"Pelaksanaan selanjutnya diserahkan kepada pejabat teknis dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Yusril.
Yusril menduga, surat Siti tersebut membawa petaka baginya setelah tujuh tahun berlalu. Anak buah Siti diduga menyalahgunakan pengadaan alat-alat kesehatan tadi, sehingga mereka dituduh melakukan korupsi dengan merugikan negara sekitar Rp6,5 miliar.
"Siti yang mengeluarkan surat "persetujuan" penunjukan langsung tadi, dianggap memberikan kesempatan anak buahnya korupsi, sehingga beliau dinyatakan sebagai tersangka," tulis Yusril.
Yusril juga mempertanyakan, apakah Siti benar-benar bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan oleh bawahannya?
"Hal ini masih memerlukan pendalaman dengan menunjukkan alat-alat bukti dan argumen-argumen hukum untuk membenarkan atau menyanggah kebenarannya. Proses pemeriksaan sebagai tersangka belum dimulai. Saya dan 8 orang Advokat dari Ihza&Ihza Law Firm akan mendampingi proses pemeriksaan Siti Fadilah agar semuanya berjalan dengan adil, fair dan menurut hukum acara pemeriksaan yang benar," tulis Yusril.
Yusril juga menuliskan, jika memang cukup bukti, polisi dapat meneruskan kasus ini hingga ke pengadilan. Kalau tidak cukup bukti, maka penyidikan terhadap Siti Fadilah harus dihentikan demi hukum.
"Kami akan bekerja profesional dan mengawasi agar pemeriksaan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penyidik Polisi pun harus bekerja profesional pula dan bekerja mengikuti prosedur pemeriksaan yang benar," tulis Yusril.
"Kami menganggap kasus ini adalah murni kasus hukum, karena itu harus dijauhkan dari kepentingan-kepentingan politik yang mungkin bermain dibalik kasus ini. Proses pemeriksaan harus pula menjauhkan diri dari tekanan opini publik yang datang dari pihak manapun juga. Hukum harus ditegakkan dengan jujur dan adil," tutup Yusril dalam rilisnya.