Nazar Kecewa Nama Anas tak Muncul dalam Tuntutan
Terdakwa kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet Sea Games XXVI Palembang, M Nazaruddin, kecewa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran nama Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, tidak muncul dalam surat tuntutan.
Hal tersebut dikatakan Nazaruddin usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, hari ini.
"JPU tahu dari awal 2008, Anugrah dibentuk ada Anas di situ. Kenapa dibilang tadi tidak ada Anas, sementara ada barang bukti yang ditunjukkan JPU dan slip gaji. Ada Anas, ada saya," kata Nazaruddin.
Nazaruddin menduga tidak disebutkannya nama Anas dalam surat tuntutan karena Anas akan diselamatkan.
"Saya dapat informasi kalau Anas akan diselamatkan karena kepentingan umat. Kenapa Anas, otaknya, disini nggak ada," kata Nazaruddin.
Menurut Nazaruddin, dirinya merupakan korban dari Anas yang dinilai telah merekayasa kasusnya.
Anas, kata Nazaruddin, telah membuat cerita yang membuatnya terpojok.
Nama Istrinya
Selain kecewa karena Anas selamat, Nazaruddin juga menyayangkan penyebutan nama istrinya, Neneng Sri Wahyuni, sebagai Direktur Keuangan Permai Grup.
Padahal, kata Anas, di akte pendirian perusahaan, sama sekali tidak ada nama istrinya.
"Istri saya dibilang direktur keuangan, sementara di akte mulai pendirian tidak ada nama istri saya. Ini bagaimana, kan direktur masuk di akte, ini kan rekayasa awal," kata Nazaruddin.
Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, itu dituntut tujuh tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Nazaruddin, terdakwa kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet Sea Games XXVI Palembang itu dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima hadiah cek senilai Rp4,6 miliar dari Manager Marketing PT Duta Graha Indah, M El Idris.
"Menuntut, agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan terdakwa M Nazaruddin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," Jaksa Penuntut Umum KPK, Anang Supriyatna di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (2/4).
Selain pidana penjara, Jaksa KPK juga menuntut Nazaruddin dengan pidana