Nazaruddin Ajukan Banding
Terdakwa kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet Sea Games XXBI Palembang M Nazaruddin mengajukan banding terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Pekan lalu, hakim memvonis Nazaruddin dengan pidana penjara selama empat tahun sepuluh bulan. Selain itu, Hakim juga memutuskan Nazaruddin membayar denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
Soal banding Nazaruddin itu disampaikan oleh kuasa hukumnya Elza Syarief yang mendatangi KPK untuk menyampaikan sejumlah berkas. "Iya kami banding tapi masih pernyataan," kata Elza.
Elza mengatakan, alasan banding masih sekadar pernyataan karena pihaknya belum mendapatkan salinan putusan tersebut. "Soalnya kami belum terima salinan putusan," kata Elza.
Menurut Elza, apabila ingin mengajukan banding, harus menyertakan salinan putusan tersebut. "Kalau mau ajukan banding harus sertakan itu," kata Elza.
Banding itu, kata Elza akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Kami akan ajukan ke PN Pusat," kata Elza.