Nazaruddin Ajukan Banding

Kamis, April 26, 2012 0 Comments



Terdakwa kasus dugaan suap Wisma Atlet M. Nazaruddin bersiap menjalani sidang dengan  pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta.FOTO : MAST IRHAM/EPA
Terdakwa kasus dugaan suap Wisma Atlet M. Nazaruddin bersiap menjalani sidang dengan pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta.FOTO : MAST IRHAM/EPA
Alasan banding masih sekadar pernyataan karena belum dapat salinan putusan.

Terdakwa kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet Sea Games XXBI Palembang M Nazaruddin mengajukan banding terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Pekan lalu, hakim memvonis Nazaruddin dengan pidana penjara selama empat tahun sepuluh bulan. Selain itu, Hakim juga memutuskan Nazaruddin membayar denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

Soal banding Nazaruddin itu disampaikan oleh kuasa hukumnya Elza Syarief yang mendatangi KPK untuk menyampaikan sejumlah berkas. "Iya kami banding tapi masih pernyataan," kata Elza. 

Elza mengatakan, alasan banding masih sekadar pernyataan karena pihaknya belum mendapatkan salinan putusan tersebut. "Soalnya kami belum terima salinan putusan," kata Elza.

Menurut Elza, apabila ingin mengajukan banding, harus menyertakan salinan putusan tersebut. "Kalau mau ajukan banding harus sertakan itu," kata Elza.

Banding itu, kata Elza akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Kami akan ajukan ke PN Pusat," kata Elza.

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.