Nazaruddin: Saya Tidak Terima Satu Sen pun dari PT DGI
Dalam pledoi (nota pembelaan) pribadinya, terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin mengatakan tidak pernah menerima satu sen pun dari PT Duta Graha Indah (DGI) sebagaimana dituduhkan Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tuntutannya.
"Saya tidak terima uang sesenpun dari Manajer Marketing PT DGI, Mohamad El Idris," kata Nazaruddin saat membacakan pledoi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini.
Nazaruddin menyebut lima lembar cek yang dikatakan JPU diterima olehnya dari El Idris sebab yang menerima dan mencairkan lima cek senilai Rp4,6 miliar adalah dua karyawan keuangan Permai Grup, yaitu Yulianis dan Oktarina Furi.
Uang tersebut disimpan dalam brankas di lantai tiga.
"Tetapi, kenapa tim JPU dari KPK mengatakan uang Rp4,6 miliar diterima oleh saya," ujar Nazaruddin.
Diterima Anas
Sebaliknya dalam pledoinya, Nazaruddin menuding uang Rp4,6 miliar tersebut diterima oleh Anas Urbaningrum, merujuk kesaksian dari komisaris Permai Grup, Muhajidin Nur Hasyim.
"Perusahaan konsorsium (Permai Grup) yang dilakukan sehari-hari oleh Yulianis adalah benar-benar milik Anas.
Dan bahwa uang Rp4,6 miliar diterima oleh Anas sesuai keterangan saksi Muhajidin," kata Nazaruddin.
Karena itu Nazaruddin menilai dirinya dijadikan sebagai tumbal dalam kasus suap Wisma Atlet tersebut, sehingga masyarakat akan diam dan tidak bertindak kepada dalang dari kasus itu sebenarnya, yaitu Anas Urbaningrum.
Nazaruddin kembali mengklaim benar-benar tidak tahu-menahu perihal proyek Wisma Atlet dan tidak menerima uang Rp4,6 miliar.
Walaupun, diakui berhubungan telepon dengan terdakwa Mindo Rosalina Manullang (Rosa) tetapi tidak membicarakan soal proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games senilai Rp191 miliar.
"Memohon Majelis Hakim membebaskan saya karena dakwaan Jaksa Penuntut UMum KPK tidak terbukti," kata Nazar.
Menurut Nazar, semua yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tidak terbukti selama di persidangan.
Tak hanya menilai penerimaan uang Rp4,6 miliar tidak terbukti selama proses persidangan, dakwaan jaksa lainnya soal pertemuan di Restoran Arcadia, Senayan, juga tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Dalam dakwaan jaksa KPK, Nazar dituduh membicarakan masalah Wisma Atlet dengan Sekretaris nonaktif, Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram dan Direktur Marketing PT Anak Negeri (Anak Perusahaan Grup Permai).
Tetapi menurut Nazar, dirinya bertemu Wafid dan Rosa dalam perjalanan menuju toilet.
Pertemuan selama lima hingga sepuluh menit itupun, kata Nazar, tidak membicarakan soal Wisma Atlet.
"Itu tidak membicarakan Wisma Atlet. Itu yang membuat saya geli. Kenapa jaksa menyatakan ada membicarakan Wisma Atlet. Memangnya jaksa hadir dalam pertemuan itu?" kata Nazar.
Nazaruddin dituntut dengan hukuman pidana selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.