Nazaruddin: Saya Tidak Terima Satu Sen pun dari PT DGI

Senin, April 09, 2012 0 Comments



Terdakwa kasus suap proyek Wisma Atlet M Nazaruddin menambahkan pernyataan pada berkas pembelaannya saat memberikan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (9/4).
Terdakwa kasus suap proyek Wisma Atlet M Nazaruddin menambahkan pernyataan pada berkas pembelaannya saat memberikan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (9/4). (sumber: ANTARA/Fanny Octavianus)
"Itu tidak membicarakan Wisma Atlet. Itu yang membuat saya geli. Kenapa jaksa menyatakan ada membicarakan Wisma Atlet. Memangnya jaksa hadir dalam pertemuan itu?"

Dalam pledoi (nota pembelaan) pribadinya, terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin mengatakan tidak pernah menerima  satu sen pun dari PT Duta Graha Indah (DGI) sebagaimana dituduhkan Jaksa dari Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tuntutannya.

"Saya tidak terima uang sesenpun dari Manajer Marketing PT DGI, Mohamad El  Idris," kata Nazaruddin saat membacakan pledoi dalam sidang di  Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini.

Nazaruddin menyebut lima lembar cek yang dikatakan JPU diterima olehnya dari El Idris sebab yang menerima dan mencairkan lima cek senilai Rp4,6 miliar adalah dua karyawan keuangan Permai Grup, yaitu Yulianis dan Oktarina Furi.

Uang tersebut disimpan dalam brankas di lantai  tiga.

"Tetapi, kenapa tim JPU dari KPK mengatakan uang Rp4,6 miliar diterima oleh saya," ujar Nazaruddin.

Diterima Anas
Sebaliknya dalam pledoinya, Nazaruddin menuding uang Rp4,6 miliar tersebut diterima oleh Anas Urbaningrum, merujuk kesaksian dari komisaris Permai Grup, Muhajidin Nur Hasyim.

"Perusahaan konsorsium (Permai  Grup) yang dilakukan sehari-hari oleh Yulianis adalah benar-benar milik Anas.

Dan bahwa uang Rp4,6 miliar diterima oleh Anas sesuai keterangan saksi Muhajidin," kata Nazaruddin.

Karena itu Nazaruddin menilai dirinya dijadikan sebagai tumbal dalam kasus suap Wisma Atlet tersebut, sehingga masyarakat akan diam dan tidak bertindak kepada dalang dari kasus itu sebenarnya, yaitu Anas Urbaningrum.

Nazaruddin kembali mengklaim benar-benar tidak tahu-menahu perihal proyek Wisma Atlet dan tidak menerima uang Rp4,6  miliar. 

Walaupun, diakui berhubungan telepon dengan terdakwa Mindo  Rosalina Manullang (Rosa) tetapi tidak membicarakan soal proyek  pembangunan Wisma Atlet SEA Games senilai Rp191 miliar.

"Memohon Majelis Hakim membebaskan saya karena dakwaan Jaksa Penuntut UMum KPK tidak terbukti," kata Nazar.

Menurut Nazar, semua yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tidak terbukti selama di persidangan. 

Tak hanya menilai penerimaan uang Rp4,6 miliar tidak terbukti selama proses persidangan, dakwaan jaksa lainnya soal pertemuan di Restoran Arcadia,  Senayan, juga tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Dalam dakwaan jaksa KPK, Nazar dituduh membicarakan masalah Wisma Atlet dengan Sekretaris nonaktif, Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram dan Direktur Marketing PT Anak Negeri (Anak  Perusahaan Grup Permai). 

Tetapi menurut Nazar, dirinya bertemu Wafid dan Rosa dalam perjalanan menuju toilet.

Pertemuan selama lima  hingga sepuluh menit itupun, kata Nazar, tidak membicarakan soal Wisma  Atlet. 

"Itu tidak membicarakan Wisma Atlet. Itu yang membuat saya geli. Kenapa jaksa menyatakan ada membicarakan Wisma Atlet. Memangnya jaksa hadir dalam pertemuan itu?" kata Nazar. 

Nazaruddin dituntut dengan hukuman pidana selama tujuh tahun  penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.