Neneng Sri Wahyuni Segera Menyerahkan Diri
Hal itu dikatakan oleh suaminya seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (20/4).
"Mungkin setelah hasil perundingan istri saya akan pulang dan menyerahkan diri kepada Mabes Polri dan ditindaklanjuti," kata Nazaruddin.
Menurut Nazaruddin, beberapa waktu lalu dia meminta kuasa hukumnya untuk menanyakan apakah dasar penetapan Neneng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) tahun 2008.
Nazaruddin mengatakan tahun 2008 proyek PLTS itu digarap oleh PT Alfindo Nuratama. Di perusahaan tersebut, kata Nazaruddin istrinya tidak pernah menjadi pengurus.
"Apa hubungannya?" kata Nazaruddin.
Tim kuasa hukumnya pun akhirnya mendapatkan penjelasan dari KPK. Ia dan keluarga, kata Nazaruddin kemudian merundingkan kemungkinan untuk memulangkan Neneng.
"Saya dan keluarga berunding supaya istri saya pulang ke Indonesia untuk menyelesaikan fakta-fakta hukumnya," kata Nazaruddin.
Pertimbangan lainnya adalah soal anak-anaknya. Nazaruddin mengatakan ia memikirkan masa depan anak-anaknya.
"Anak saya usianya lima tahun. Sudah layak sekolah," kata Nazaruddin.
Soal keberadaan istrinya, Nazaruddin mengatakan dia tidak tahu.
"Saya tidak tahu di mana," kata mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.