Paskah Suzetta Tantang KPK Ungkap Motif Cek Pelawat
Mantan terpidana kasus suap cek pelawat Paskah Suzetta memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pagi ini, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang pernah menjeratnya dengan tersangka Miranda Swaray Goeltom.
Ditemui sebelum memasuki kantor KPK, Jakarta, mantan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional ini mengungkapkan bahwa KPK belum menemukan motif pemberian cek pelawat kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004.
Namun, persidangan terdakwa yang diduga sebagai pemberi 480 cek pelawat senilai Rp24 miliar, Nunun Nurbaetie, sudah mengagendakan pembacaan tuntutan pada Senin depan.
"Miranda ini kan terkait membantu Nunun. Jadi, ini kan puncaknya di Nunun tetapi belum ketahuan motifnya. Ini kan ironis," kata Paskah, setibanya dikantor KPK, Jakarta, hari ini.
Oleh karena itu, Paskah secara tidak langsung menantang KPK untuk mampu mengungkapkan motif dari pemberian cek pelawat tersebut. "Ini merupakan episode yang ke-4. Jadi, bayangkan sudah empat tangan tetapi belum tuntas. Saya rasa harus ada batas waktu yang jelas dalam menyelesaikan kasus ini," tegas Paskah.
Bahkan, Paskah menyatakan, perlunya semacam audit untuk membuktikan motif di balik pemberian cek pelawat kepada anggota dewan tersebut.
Seperti diketahui, KPK menjadwalkan memeriksa politikus Partai Golkar Paskah Suzetta, mantan office boy di PT Wahana Esa Sembada Ngatiran, dan seorang supir Ali Sadikin sebagai saksi untuk Miranda.
Miranda Swaray Gultom telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap cek pelawat. Mantan DGS BI tahun 2004 tersebut, disangkakan membantu atau turut serta membantu tersangka Nunun Nurbaeti dalam memberikan cek pelawat kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004. Di mana, diduga 480 cek pelawat senilai Rp24 miliar itu diberikan dalam rangka pemilihan DGS BI tahun 2004.
"Berdasarkan hasil ekspose dan telaah yang mendalam atas kasus cek pelawat, maka kita tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Ketua KPK Abraham Samad di Jakarta, hari ini.
Atas sangkaan tersebut, Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia (UI) tersebut dijerat dengan Pasal 5 Aat 1 huruf b UU Tipikor. Hanya saja, Abraham mengatakan bahwa KPK belum berencana menahan Miranda, karena belum perlu dilakukan.
Sementara itu, dalam dakwaan Nunun Nurbaetie dikatakan ada 480 cek pelawat senilai Rp24 miliar. Di mana, yang dibagikan ke anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 hanya senilai Rp20,850 miliar diduga milik PT First Mujur Plantation and Industry (FMPI) yang dipesan ke Bank Artha Graha. Tetapi, akhirnya dikeluarkan oleh Bank International Indonesia (BII).
Kemudian, dalam dakwaan milik terdakwa Nunun Nurbaetie disebutkan bahwa total cek pelawat yang dibagikan ke F-Partai Golkar melalui Hamka Yandhu dengan kode kuning sebesar Rp7,8 miliar.