Pegadaian Resmi Menjadi Perseroan Terbatas
Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di sektor jasa keuangan non perbankan secara resmi berubah bentuk menjadi Perseroan Terbatas (PT) mulai 1 April 2012 yang juga bertepatan dengan HUT ke-111 Pegadaian.
"Kita tandai perubahaan Pegadaian ini dengan jalan sehat bersama," ujar Meneg BUMN Dahlan Iskan saat melepas acara jalan sehat Pegadaian di Monas, hari ini.
Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) Suwhono menambahkan, perubahan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2011 tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan umum menjadi perusahaan perseroan.
PP ini sendiri ditetapkan oleh Presiden RI 13 Desember 2011. “Perubahan bentuk badan hukum menjadi perseroan ini dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan penyaluran pinjaman kepada masyarakat dan mulai sekarang segala hak dan kewajiban hukum Perum Pegadaian kepada nasabah telah beralih ke PT Pegadaian (Persero)," ujar Suwhono.
Sebelumnya, Pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan Peraturan pemerintah No.7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan), selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10/1990 (yang diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah No. 103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (Perum).
Perseroan akan melaksanakan kegiatan usaha utama berupa penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai termasuk gadai efek, penyaluran pinjaman berdasarkan jaminan fidusia dan pelayanan jasa titipan, jasa taksiran, sertifikasi dan perdagangan logam mulia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan terutama untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya perseroan dengan menerapkan prinsip perseroan terbatas.
Sementara laporan keuangan konsolidasi perseroan, beban usaha selama 2011 tercatat Rp4,67 triliun, naik dari Rp3,83 triliun ditahun 2010. Selama 2011, Pegadaian mencatat penurunan jumlah outlet sebanyak 334 unit menjadi 4.586 unit dari 4.920 pada 2010, sementara nasabah bertambah sebanyak 2,34 juta menjadi 25,42 juta dibandingkan dengan tahun lalu sebesar 23 juta nasabah.
Omzet perseroan mengalami kenaikan sebesar 29,9 persen menjadi Rp81,74 triliun dibandingkan tahun 2010 lalu yang mencapai Rp63 ,7triliun.
Sementara laba sebelum pajak jugamengalami peningkatan sebesar 56,89 persen dari tahun 2010 sebesar Rp1,61 triliun menjadi Rp2,087 triliun pada 2011 dan asset perusahaan juga terdongkrak sebesar 30 persen dari Rp20,2 triliun pada 2010 menjadi Rp26,36 triliun.
"Sedangkan omset 2012 kami proyeksikan sebesar Rp110 triliun dengan pendapatan laba sebelum pajak mencapai Rp2,2 triliun dan asset sebesar Rp34,51 triliun," ujar Suwhono.
Adapun upaya yang dilakukan untuk mencapai target omset adalah dengan meningkatkan peran teknologi dan informasi secara maksimal, terus mengembangkan produk secara hati-hati dan dibutuhkan oleh masyarakat, serta pengelolaan perusahaan secara profesional dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).