Siti Fadilah jadi Tersangka

Selasa, April 17, 2012 0 Comments



Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari seusai diperiksa KPK di Jakarta, Rabu (11/1).
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari seusai diperiksa KPK di Jakarta, Rabu (11/1). (sumber: Antara)
Siti bahkan sudah pernah diperiksa sebagai tersangka.

Kabareskrim Polri Komjen Polisi Sutarman menegaskan, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan alat kesehatan untuk persiapan menghadapi kejadian luar biasa (buffer stock).

Siti bahkan sudah pernah diperiksa sebagai tersangka."Kita sudah  menetapkan (Siti) sebagai tersangka tapi masih mengumpulkan keterangan-keterangan yang lain terkait kasus pengadaan alat-alat kesehatan tahun 2005. (Siti berperan) sebagai kuasa pengguna anggaran yang harus disampaikan kepada penjabat pembuat komitmen," kata Kabareskrim Komjen Sutarman di Mapolrestro Jakarta Selatan, hari ini.
 
Siti, lanjut Sutarman, bahkan sudah pernah berinisiatif datang sendiri ke  Bareskrim Mabes Polri untuk menjelaskan kasus yang membelitnya itu.  "Sebenarnya dia datang sendiri (meminta diperiksa, tanpa dipanggil). Nanti perkembangan (pemeriksaan) dari penyidik. Ada jadwalnya di penyidik," lanjut Sutarman.

Kabareskrim mengatakan, Siti Fadilah diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat-alat kesehatan pada 2005. Dia berperan sebagai kuasa pengguna anggaran yang harus disampaikan kepada pejabat pembuat komitmen.

Saat ini, Bareskrim Polri sudah menetapkan empat tersangka. Yakni, MH selaku pejabat pembuat komitmen, HS selaku ketua panitia pengadaan, Mn selaku Direktur Operasional PT I sebagai penyedia barang atau pemenang lelang, dan MS selaku Direktur Utama PT MM sebagai subkontraktor.

Polri telah menangani kasus di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada proyek pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa untuk T.A 2005 sebesar Rp15.548.280.000 yang dilaksanakan pusat penanggulangan masalah kesehatan dengan sistem penunjukan.

Kasus pengadaan pengadaan alat kesehatan untuk persiapan menghadapi kejadian luar biasa tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp6,1 miliar.
Sumber:Antara
 

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.