Siti Fadilah jadi Tersangka
Kabareskrim Polri Komjen Polisi Sutarman menegaskan, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan alat kesehatan untuk persiapan menghadapi kejadian luar biasa (buffer stock).
Siti bahkan sudah pernah diperiksa sebagai tersangka."Kita sudah menetapkan (Siti) sebagai tersangka tapi masih mengumpulkan keterangan-keterangan yang lain terkait kasus pengadaan alat-alat kesehatan tahun 2005. (Siti berperan) sebagai kuasa pengguna anggaran yang harus disampaikan kepada penjabat pembuat komitmen," kata Kabareskrim Komjen Sutarman di Mapolrestro Jakarta Selatan, hari ini.
Siti, lanjut Sutarman, bahkan sudah pernah berinisiatif datang sendiri ke Bareskrim Mabes Polri untuk menjelaskan kasus yang membelitnya itu. "Sebenarnya dia datang sendiri (meminta diperiksa, tanpa dipanggil). Nanti perkembangan (pemeriksaan) dari penyidik. Ada jadwalnya di penyidik," lanjut Sutarman.
Kabareskrim mengatakan, Siti Fadilah diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat-alat kesehatan pada 2005. Dia berperan sebagai kuasa pengguna anggaran yang harus disampaikan kepada pejabat pembuat komitmen.
Saat ini, Bareskrim Polri sudah menetapkan empat tersangka. Yakni, MH selaku pejabat pembuat komitmen, HS selaku ketua panitia pengadaan, Mn selaku Direktur Operasional PT I sebagai penyedia barang atau pemenang lelang, dan MS selaku Direktur Utama PT MM sebagai subkontraktor.
Polri telah menangani kasus di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada proyek pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa untuk T.A 2005 sebesar Rp15.548.280.000 yang dilaksanakan pusat penanggulangan masalah kesehatan dengan sistem penunjukan.
Kasus pengadaan pengadaan alat kesehatan untuk persiapan menghadapi kejadian luar biasa tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp6,1 miliar.
Sumber:Antara