Tiga Bawahan Malinda Dee Dituntut 8 Tahun
Tiga bawahan Malinda Dee masing-masing dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider enam bulan penjara, dalam sidang terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 49 ayat 1 huruf a Undang-Undang Perbankan," kata jaksa penuntut umum, Dede Herdiana, saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, hari ini.
Ketiga terdakwa itu yakni Dwi Herawati (bekas teller Citibank), Novianty Iriane (cash officer Citibank), dan Betharia Panjaitan (cash supervisor Citibank).
Dede mengatakan Dwi selaku teller Citibank menerima formulir transfer dari Malinda yang seolah-olah nasabah Citigold ingin melakukan transfer. Dwi kemudian mencantumkan tanda 'ok' padahal nasabah Citigold tersebut tidak ada dihadapannya.
Dwi telah memproses 87 kali transaksi transfer dana nasabah Citigold. Dengan rincian 44 transaksi dengan nilai Rp17,3 miliar dan 43 transaksi dengan nilai US$1,8 juta.
"Terdakwa (Dwi) tidak memverifikasi tandatangan nasabah. Padahal tandatangan itu palsu. Formulir transfer harusnya diproses sebagaimana dalam SOP (Standart Operating Procedure," katanya.
Terhadap Novianty dan Betharia, Dede mengatakan kedua terdakwa menerima formulir transfer dari Dwi. Itu karena Dwi tidak berwenang memproses untuk transaksi transfer diatas Rp300 juta. Oleh karena itu, formulir transfer yang diserahkan Malinda kemudian diteruskan ke Novianty dan Betharia.
"Kedua terdakwa tidak melakukan verifikasi ulang. Tandatangan nasabah pada formulir transfer tidak sesuai dengan yang di sistem," kata Dede.
Novianty telah memproses formulir transfer nasabah Citigold sebanyak 43 kali transaksi. Dengan rincian 24 kali transaksi dengan nilai total US$1,076 juta dan 19 transaksi dengan nilai total Rp4,6 miliar.
Sedangkan Betharia telah memproses formulir transfer nasabah Citigold sebanyak 19 kali transaksi. Dengan rincian 5 kali transfer dengan nilai US$115 ribu dan 14 kali transfer dengan nilai Rp6,5 miliar.
Dalam pertimbangannya menjatuhkan tuntutan, Dede mengatakan perbuatan ketiga terdakwa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap perbankan serta menghambat program pemerintah memberantas kejahatan perbankan, dinilai sebagai hal yang memberatkan.
Untuk hal yang dianggap meringankan tuntutan yakni ketiga terdakwa berperilaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum serta masih berusia muda.
Usai mendengar tuntutan tersebut, ketiga terdakwa akan menanggapinya dalam pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan.
Sidang dilanjutkan dua pekan depan dengan agenda pledoi.