10.000 Nama Dicoret dari Daftar Pemilih DKI
Dalam upaya melakukan verifikasi Data Pemillih Tetap (DPT) yang akan digunakan dalam pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) DKI Jakarta 2012, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengaku telah mencoret 10.000 nama yang tidak mampu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI Jakarta.
Ketua Kelompok Kerja Pendataan Pemilih KPU DKI Jakarta, Aminullah menegaskan, pihaknya akan terus melakukan koreksi pemilih yang tidak dilengkapi dengan NIK. Bila pemilih tersebut tidak mampu menunjukkan KTP DKI Jakarta beserta NIK, maka akan dicoret dalam DPT. Namun, bila pemilih mampu menunjukkan keduanya, maka akan dimasukkan ke dalam DPT.
“Pemilih yang tidak dilengkapi NIK tidak akan langsung kami coret. Melainkan, akan diverifikasi ulang, yaitu dengan menunjukkan KTP dan NIK. Kalau bisa membuktikan keduanya, maka dimasukkan ke DPT. Kalau tidak ya kita coret,” kata Aminullah di sela rapat dengan pendapat dengan Komisi A DPRD DKI dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI, di DPRD DKI Jakarta, Jumat (25/5).
Aminullah menegaskan, banyaknya pemilih yang tidak dilengkapi dengan NIK, disebabkan karena banyak masyarakat yang mendaftar tanpa melengkapi data kependudukan seperti KTP. Sebelumnya KPU Provinsi DKI berupaya mengakomodir kebutuhan warga untuk mendaftar menjadi pemilih dalam pemilukada, sehingga memperbolehkan mendaftar tanpa KTP.
“Tapi sekarang tidak lagi. Mereka harus melengkapi dengan KTP DKI dan NIK. Supaya data DPT benar-benar akurat, valid dan tidak ada yang duplikasi,” ungkap Aminullah.
Diakuinya, dalam verifikasi yang saat ini tengah dilakukannya, pihaknya telah mencoret 10 ribu nama pemilih yang tidak mampu menunjukkan KTP DKI Jakarta. Seperti, di Kelurahan Pelamampang, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, KPU Provinsi DKI telah mencoret sekitar 20 warga yang tidak bisa menunjukkan KTP DKI Jakarta.
“Meski mereka tetap meminta hak pilih, tapi karena mereka tidak bisa menunjukkan KTP DKI, ya mau tidak mau kita hapus dari DPT,” paparnya.
Pengunduran penetapan DPT yang telah diputuskan selama 7 hari ini, sambungnya, akan digunakan sebaik mungkin oleh KPU Provinsi DKI untuk mengkoreksi data pemilih kembali. Namun, Aminullah menjamin pengkoreksian DPT takkan mengganggu tahapan pemilukada, khususnya persiapan logistik yang saat ini sedang dipersiapkan.
“Logistik juga sudah siap. Bahkan pasti siap bila harus sudah ada di PPS pada 11 Juli mendatang. Kami jamin pengunduran penetapan DPT tidak akan mengganggu jadwal pelaksanaan tahapan pemilukada yang telah ditetapkan KPU,” tandas dia.
Diberitakan sebelumnya, KPU Provinsi DKI Jakarta telah menyepakati penetapan DPT diundur hingga tujuh hari ke depan. Sebab berdasarkan temuan berbagai pihak masih ada data pemilih yang tidak valid, seperti pemilih ganda, hingga orang yang meninggal tapi masih terdaftar. DPRD DKI Jakarta menemukan ribuan data pemilih yang tidak tercantum NIK.