Akuisisi DBS atas Danamon, BI Janji Tentukan Sikap
Bank Indonesia (BI) berjanji memberikan sikap resmi mengenai akuisisi DBS Holding Ltd Singapura terhadap PT Bank Danamon Indonesia Tbk setelah keluarnya aturan pembatasan kepemilikan saham. Aturan tersebut akan mengatur maksimal persentase saham yang boleh dimiliki oleh satu pihak/entitas di sebuah bank.
“Iya benar, masih harus menunggu (aturan pembatasan kepemilikan saham). Semua permohonan akuisisi ‘kan ditangguhkan. Nanti saja, setelah aturannya keluar,” ujar Deputi Gubernur Muliaman Darmansyah Hadad seusai Seminar Integrasi Ekonomi ASEAN 2015 di Jakarta, semalam.
Namun, Muliaman tidak melihat bahwa ada banyak pihak yang memandang negatif atau tidak setuju terhadap aksi korporasi DBS tersebut. Menurut dia, hal itu baru bisa jelas setelah BI mengeluarkan aturan pembatasan kepemilikan saham.
“Tidak juga (bahwa ada banyak pihak tidak setuju). Kita tunggu saja aturannya keluar supaya bisa jelas,” kata dia singkat.
Gubernur BI Darmin Nasution mengatakan, proses kajian aturan kepemilikan saham masih on track. Artinya, aturan tersebut akan dikeluarkan sesuai rencana BI sebelumnya, yaitu sekitar awal Juni atau pertengahan Juni 2012.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR Achsanul Qosasih menilai, beberapa pihak yang melihat akuisisi tersebut akan berdampak negatif merupakan efek dari ketidakjelasan proses transaksinya di Singapura. Achsanul mengatakan, transaksi tersebut merupakan salah satu bentuk strategi bisnis dari DBS.
“Pertama, saya melihat bahwa itu hanya untuk melakukan insider trading, tujuannya untuk menaikkan harga saham mereka. Transaksinya sendiri belum terjadi,” kata Achsanul ketika ditemui di Gedung DPR.
Hal kedua yang menurutnya patut dicatat adalah bahwa rencana akuisisi tersebut tidak masuk dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) DBS Indonesia maupun Bank Danamon yang diserahkan ke BI untuk tahun 2012 ini. Menurut Achsanul, kenyataan tersebut dapat menjadi peluang bagi BI untuk memberikan peringatan bagi Danamon maupun DBS.
“BI bisa memperingatkan mereka bahwa dalam melakukan aksi korporasi, jangan seperti itu caranya. Sebab ini ‘kan menyangkut sistem perbankan dan sistem di pasar modal,” tegas dia.
Sebab itu, lanjut Achsanul, kendati akuisisi tersebut tidak melanggar Undang-Undang (UU) Perbankan, namun tetap melanggar etika di pasar modal serta etika akuisisi di sektor perbankan. Sebab, seluruh aksi korporasi harus dilaporkan terlebih dahulu kepada BI sebagai otoritas perbankan.
Namun, Achsanul mengungkapkan, Komisi XI DPR belum akan memanggil BI untuk meminta pertanggungjawaban. Pasalnya, Komisi XI masih akan menunggu terlebih dahulu seperti apa langkah BI sebagai otoritas yang berwenang dalam menangani problematika tersebut.
“Barulah setelah terjadi kegaduhan-kegaduhan yang tidak jelas, kami akan panggil. Saat ini masih belum. Kita lihat dulu lah tindakan BI,” ungkap Achsanul.