Aturan Uang Muka Ubah Segmen Pembeli Rumah
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menilai aturan Bank Indonesia (BI) soal kenaikan uang muka (down payment/DP) akan menggeser segmen konsumen ke golongan masyarakat mampu.
Dalam aturan tersebut, uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) di atas tipe 70 meter persegi (m2) minimal 30 persen, atau rasio kredit terhadap agunan (loan to value/LTV) maksimal 70 persen.
"Dari Surat Edaran (SE) BI ini akan terjadi pergeseran. Kita tidak membicarakan konsumen yang mampu, tapi yang pas-pasan," kata Direktur Mortgage, Konsumer dan Operasional BTN, Irman Alvian Zahiruddin, dalam Seminar 'Siasat Bank dan Pengembang untuk Menopang Daya Beli Konsumen' di Jakarta, hari ini.
Aturan tersebut membuat pembeli rumah tipe 70 m2 akan bergeser ke masyarakat yang lebih mampu, begitu pula untuk tipe rumah di atas 70 m2.
Namun terdapat pengecualian, untuk konsumen tipe di bawah 70 m2 menurutnya tidak akan terkena dampak aturan itu.
"Tentunya, selama ada permintaan rumah, developer tetap akan membangun. Jadi, kami tidak usah bergeser pada konsumen yang mampu. Fokus kami tetap nasabah kelas menengah bawah atau mass property," jelas Irman.
Seperti diketahui, BI telah mengeluarkan SE No.14/10/DPNP pada 15 Maret 2012, yang mengharuskan DP minimal KPR sebesar 30 persen untuk tipe rumah di atas 70 m2. ketentuan ini berlaku efektif pada 15 Juni 2012.