BPK: 115 Perusahaan Pertambangan Beroperasi Secara Liar
Lembaga Swadaya Masyarakat Greenomics Indonesia menyambut gembira dengan info yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) pada hari ini. Laporan audit BPK menyebutkan 115 perusahaan pertambangan telah melakukan penambangan di kawasan hutan produksi dan hutan lindung tidak memiliki izin Menteri Kehutanan dengan luas areal 471.714 hektar.
BPK menyebutkan, aktivitas itu sebagai illegal mining (pertambangan liar) yang berpotensi merugikan negara. BPK menyebutkan, kondisi itu mengakibatkan terjadinya perubahan fungsi hutan yang berpotensi rusaknya hutan.
"Kementerian Kehutanan harus segera merespon rekomendasi BPK itu. Pejabat terkait Kementerian Kehutanan perlu mengambil langkah-langkah penegakan hukum atas aktivitas illegal mining tersebut berdasarkan rekomendasi audit BPK ini," ujar Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian Effendi di Jakarta kepada Beritasatu.com hari ini.
Elfian menjelaskan, atas dasar temuan itu, BPK telah memerintahkan Kementerian Kehutanan untuk segera menertibkaan perusahaaan yang sudah beroperasi tetapi belum mempunyai izin. Sebelumnya, Kementerian Kehutanan telah mengungkapkan operasi pertambangan ilegal di kawasan hutan, namun tidak terlihat penanganannya oleh publik.
"Dengan adanya audit BPK ini, Kementerian Kehutanan seharusnya bisa bergerak lebih cepat. Semakin lamban bertindak, semakin rusak hutan dan semakin besar kerugian negara yang terjadi akibat kerusakan hutan tersebut," tegas Elfian.