DPR : Demo Sukhoi Langgar UU Penerbangan
Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat menilai demo terbang pesawat Sukhoi Super Jet 100 (SSJ-100) pada Rabu (9/5) melanggar UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Sesuai dengan pasal 38 UU Penerbangan, semua pesawat yang uji terbang harus mendapatkan izin dan sertifikat kelaikudaraan dari pemerintah.
Anggota Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia mengatakan, pernyataan Kemenhub yang menegaskan belum mengeluarkan sertifikat layak terbang standar Indonesia bagi pesawat SSJ-100 membuktikan ada pelanggaran dalam pelaksanaan UU Penerbangan yang dilakukan penyelenggara joy flight Shukoi ini. Pemerintah dalam hal ini Kemenhub selaku pembina penerbangan juga lalai karena membiarkan hal ini terjadi.
"Berdasarkan pasal 38 Sertifikat kelaikudaraan khusus diberikan untuk pesawat udara yang penggunaannya khusus secara terbatas (restricted), percobaan (experimental), dan kegiatan penerbangan yang bersifat khusus," kata politisi asal PKS itu dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (10/5).
Hal ini, kata Widiana, dipertegas dalam penjelasan pasal 38 ayat c yang berbunyi penggunaan pesawat udara untuk kegiatan penerbangan yang bersifat khusus adalah izin terbang khusus yang diterbitkan untuk pengoperasian pesawat udara untuk keperluan perbaikan atau perawatan, pengiriman atau ekspor pesawat udara, uji terbang produksi (production flight test), evakuasi pesawat dari daerah berbahaya atau demonstrasi terbang.
Terkait dengan kelalaian ini, Yudi Widiana, meminta pihak penyelenggara dan Kemenhub bertanggung jawab.
“Musibah ini menunjukan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Kemenhub. Seharusnya Joy flight ini bisa dicegah jika memang tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU yang berlaku di Indonesia, untuk hal-hal yang tidak diinginkan bisa dihindari,” kata Yudi.
Yudi melihat adanya kelalaian pihak otoritas bandar udara dan penyelenggaran demo terbang pesawat Shukoi seperti manifes penumpang terbawa panitia yang ikut joy flight dan penetapan rute penerbangan dilakukan sepihak oleh PT Trimarga Rekatama selaku representatif dan penghubung produsen Shukoi dengan pembeli di Indonesia.
“Pihak keluarga korban mengeluhkan lambannya pengumuman kepastian penumpang Shukoi naas kemarin. Seharusnya hal ini tidak terjadi jika saja, penyelenggara dan otoritas bandara mengantongi manifes penumpang. Fakta, manifes terbawa oleh panitia yang ikut dalam joy flight. Ini merupakan pelanggaran atas UU penerbangan,” kata Yudi.
Yudi meminta penjelasan pihak Bandara Halim Perdana Kusuma yang mengizinkan penurunan ketinggian dari 10 ribu kaki menjadi 6 ribu kaki, padahal saat itu pesawat di sekitar Gunung Salak dan dalam kondisi berkabut.
Mengingat tugas otoritas bandar udara sebagaimana diatur dalam pasal 228 mempunyai tugas dan tanggung jawab memastikan terlaksana dan terpenuhinya ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan.
“Otoritas Bandara memiliki tugas memastikan terlaksana dan terpenuhinya ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan. Tapi, saat komunikasi terakhir dengan menara, pilot Sukhoi meminta izin menurunkan ketinggian penerbangan dan mengapa diizinkan? Padahal saat itu posisi pesawat berada di wilayah pegunungan,” kata Yudi.