Faisal-Biem Diperkirakan Tak Lolos Verifikasi
Salah satu bakal pasangan calon gubernur DKI Jakarta dari jalur independen, Faisal Basri-Biem Benjamin diperkirakan tak lolos verifikasi faktual tahap dua dalam Pilkada DKI Jakarta 2012. Hingga pengumuman hasil verifikasi dan penetapan baru yang akan ditetapkan pada Jumat (11/5), bakal calon pasangan independen ini tetap tidak mampu menggenapi 407.340 suara yang dibutuhkan.
Berdasarkan hasil verifikasi faktual pertama yang dilakukan pada tingkat kelurahan, pada 13 Februari sampai dengan 5 Maret 2012, dukungan untuk pasangan Faisal Basri-Biem Benjamin berkurang 206.354 dari jumlah awal dukungan 422.938.
Dengan demikian, dukungan yang memenuhi syarat hanya 216.584, dan Faisal-Biem berkewajiban menambah dukungan 190.756 KTP dalam verifikasi tahap dua. Selanjutnya, dalam verifikasi faktual tahap dua, pasangan Faisal-Biem menyerahkan 381.490 lembar KTP dukungan tambahan.
Namun, seorang sumber di KPU Provinsi DKI Jakarta menyebutkan, dari 381.490 lembar KTP dukungan yang diserahkan pasangan Faisal-Biem, sebanyak 65 persen atau sekitar 247.968 lembar tidak sah. Dengan demikian, pasangan ini hanya dapat memenuhi sekitar 350.106 lembar KTP dukungan (216.584 dukungan verifikasi tahap pertama ditambah 133.522 dukungan verifikasi kedua). Dengan demikian, pasangan ini masih kurang sekitar 57.234 dukungan.
"Sampai dengan detik terakhir, salah satu bakal pasangan calon dari jalur independen sangat sulit memenuhi batas minimal suara yang dibutuhkan. Sebanyak 65 persen dukungan suara tambahan yang diserahkan tidak lolos pada verifikasi tahap kedua," kata sumber tersebut, Kamis (10/5).
Namun demikian, sumber tersebut juga menyebutkan, dalam verifikasi faktual tahap kedua yang berlangsung pada 24 April hingga 4 Mei 2012, ada informasi maupun yang menyebutkan bahwa dari sekian banyak dukungan tambahan yang diserahkan pasangan Faisal-Biem, hanya 10.164 KTP yang tidak memenuhi syarat. Sementara dari 29.698 KTP dukungan tambahan yang diserahkan pasangan Hendardji Soepandji-Ahmad Riza Patria, tercatat hanya 92 KTP yang tidak memenuhi syarat.
Disebutkannya, selama proses verifikasi faktual tahap kedua terdapat indikasi adanya aliran dana yang digelontorkan oleh salah satu bakal pasangan calon. Dana tersebut dialirkan dengan sistem satu pintu kepada setiap PPS kelurahan di Jakarta Pusat yang nilainya mencapai 1,5 juta rupiah per PPS (panitia pemungutan suara) kelurahan.
Dana tersebut dialirkan langsung dari tim sukses (timses) salah satu bakal pasangan calon ke Pokja KPU tingkat kota, dan diserahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan untuk kemudian dibagikan kepada PPS tingkat kelurahan. "Seharusnya, dana yang sampai ke PPS lebih dari Rp1,5 juta per kelurahan. Banyak PPS yang komplain dan akhirnya tidak mau membantu salah satu bakal pasangan calon," katanya.
Ketua Pokja Pencalonan KPU Provinsi DKI Jakarta Jamaluddin F. Hasyim menyatakan, penetapan pasangan bakal cagub dan cawagub DKI Jakarta yang memenuhi persyaratan untuk bertarung, akan diumumkan pada Jumat (11/5). Sebelumnya, KPU menyatakan penetapan calon yang sah ini akan diumumkan pada Kamis (10/5). Waktu pengumuman tersebut memang sesuai jadwal yang telah disusun KPU Provinsi DKI Jakarta yaitu pada 10-11 Mei. Ketua menyatakan pengumuman akan dibacakan di Kantor KPU usai salat Jumat. “11 Mei, usai salat Jumat,” katanya.
Jamaluddin mengatakan, saat pengumuman nanti, pihaknya tidak akan melakukan pengamanan yang berlebihan. Hal itu lantaran, dalam pengumuman itu, hanya akan mengundang tim sukses para bakal calon. Pengamanan baru akan diperketat saat para calon mengikuti pengundian nomor urut. "Pengamanan akan diperketat saat pengumuman nomor urut calon karena pendukungnya pasti banyak yang datang," kata Jamaluddin.
Sementara itu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menduga ada politik uang yang membayangi Pilkada DKI Jakarta. Sebab, hingga menjelang penetapan cagub dan cawagub oleh KPU, Panwasalu belum mendapat berkas persyaratan enam pasangan yang maju sebagai bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta. Empat surat permintaan berkas-berkas tersebut dari Panwaslu kepada KPU Provinsi DKI Jakarta, tak mendapat respons positif. “Hari ini, (Kamis (10/5), adalah ke empat kalinya kami mengajukan surat pada KPUD untuk segera dapat menerima berkas bakal calon gubernur dan wakil gubernur tapi belum dikasih sama KPUD,” kata Ketua Panwaslu DKI, Ramdansyah
Ramdansyah mengatakan, tertutupnya akses untuk mendapat informasi mengenai berkas-berkas para bakal calon ini, menghambat kinerja Panwaslu. "Bagaimana mengawasi kalau akses ditutup," katanya. Ditambahkan, dugaan telah terjadinya kecurangan semakin kuat saat KPUD memundurkan kembali waktu penetapan calon dari semula 10 Mei, menjadi 11 Mei. Dicurigai, telah terjadi jual beli suara dalam proses verifikasi. "Saya harap rasa takut saya salah," katanya.