Grasi Corby tidak Ditukar dengan Ekstradisi Adrian Kiki
Pemerintah Indonesia tidak mendapat kemudahan dari pemerintah Australia dalam upaya ekstradisi terpidana kasus korupsi Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiki Ariawan setelah Indonesia memberikan grasi 5 tahun terhadap narapidana narkotika Schapelle Corby.
"Istilahnya enggak mungkin timbal balik karena sistem hukum di sana (Australia) memberikan hak penuh kepada terpidana itu (Adrian) untuk melakukan upaya pembelaan," kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Jakarta, Rabu (23/5).
Darmono mengaku prihatin karena Indonesia sudah berbuat banyak untuk pemerintah Australia. Seperti melaksanakan aturan hukum dan penerapan asas kemanusiaan. Namun Australia malah mempersulit upaya ekstradisi Adrian Kiki.
"Kami hanya mengharapkan, apa yang mungkin bisa dilakukan dengan mudah ya jangan dipersulit. Itu saja," kata Darmono.
Adrian Kiki mengajukan keberatan atas upaya ekstradisi pemerintah Indonesia. Pengadilan Federal Australia mengabulkan keberatan itu. Pemerintah Australia kemudian mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut.
"Harapan kami putusan bandingnya nanti akan bisa memenangkan pemerintah Australia. Sehingga (Adrian) bisa diekstradisi," kata Darmono.
Lebih lanjut Darmono membantah ada pembicaraan antara Duta Besar Australia dengan Jaksa Agung Basrief Arief mengenai pemberian grasi terhadap Corby.
Menurutnya grasi merupakan wewenang presiden dengan pertimbangannya tersendiri.
Adrian merupakan bekas Direktur Utama Bank Surya. Dia divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat.
Adrian dinyatakan bersalah karena mengucurkan dana BLBI ke 103 perusahaan fiktif. Akibat perbuatannya negara dirugikan Rp1,6 triliun.
Kerugian Rp1,6 triliun tersebut dibayarkan oleh Sudwikatmono yang merupakan salah satu komisaris Bank Surya pada tahun 2005. Pembayaran dalam bentuk uang tunai Rp35 miliar dan sisanya berupa saham di lima perusahaan yang diserahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).