Grasi Corby tidak Ditukar dengan Ekstradisi Adrian Kiki

Rabu, Mei 23, 2012 0 Comments



Wakil Jaksa Agung Darmono
Wakil Jaksa Agung Darmono (sumber: Antara)
Australia masih belum kooperatif dalam hal ekstradisi terpidana kasus korupsi.

Pemerintah Indonesia tidak mendapat kemudahan dari pemerintah Australia  dalam upaya ekstradisi terpidana kasus korupsi Bantuan Likuidasi Bank  Indonesia (BLBI) Adrian Kiki Ariawan setelah Indonesia memberikan grasi 5 tahun  terhadap narapidana narkotika Schapelle Corby. 

"Istilahnya enggak mungkin timbal balik karena sistem hukum di sana (Australia) memberikan hak penuh kepada terpidana itu (Adrian) untuk melakukan upaya  pembelaan," kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Jakarta, Rabu (23/5). 

Darmono mengaku prihatin karena Indonesia sudah berbuat banyak untuk pemerintah Australia. Seperti melaksanakan aturan hukum dan penerapan asas  kemanusiaan. Namun Australia malah mempersulit upaya ekstradisi Adrian  Kiki. 

"Kami hanya mengharapkan, apa yang mungkin bisa dilakukan dengan mudah ya jangan dipersulit. Itu saja," kata Darmono.

Adrian Kiki mengajukan keberatan atas upaya ekstradisi pemerintah Indonesia. Pengadilan Federal Australia mengabulkan keberatan itu. Pemerintah Australia kemudian mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut. 

"Harapan kami putusan bandingnya nanti akan bisa memenangkan pemerintah  Australia. Sehingga (Adrian) bisa diekstradisi," kata Darmono.

Lebih lanjut Darmono membantah ada pembicaraan antara Duta Besar Australia  dengan Jaksa Agung Basrief Arief mengenai pemberian grasi terhadap Corby. 

Menurutnya grasi merupakan wewenang presiden dengan pertimbangannya tersendiri.

Adrian merupakan bekas Direktur Utama Bank Surya. Dia divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat.

Adrian dinyatakan bersalah karena mengucurkan dana BLBI ke 103 perusahaan  fiktif. Akibat perbuatannya negara dirugikan Rp1,6 triliun. 

Kerugian Rp1,6 triliun tersebut dibayarkan oleh Sudwikatmono yang merupakan  salah satu komisaris Bank Surya pada tahun 2005. Pembayaran dalam bentuk  uang tunai Rp35 miliar dan sisanya berupa saham di lima perusahaan  yang diserahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).


DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.