Ini Syarat Corby Bebas Bersyarat
Terpidana kasus narkotika asal Australia, Schapelle Corby belum pasti mendapatkan hak pembebasan bersyarat (PB). Sebab, menurut Ditjen Pemasyarakatan (Pas) pada Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), ada dua syarat substantif yang harus dipenuhi terlebih dahulu, selain syarat administratif yang harus dipenuhi.
"Khusus untuk warga negara asing ada dua syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan PB," kata Kasie Infokom Ditjen Pas, Ika Yusanti, ketika dikonfirmasi, Kamis (24/5).
Menurut Ika, pertama, Corby harus mengantongi rekomendasi dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham mengenai izin tinggal selama menjalani masa bebas bersyarat. Kedua, ada jaminan dari Kedutaan Besar (Kedubes) Australia bahwa Corby tidak meninggalkan Indonesia hingga dinyatakan bebas murni dan menjamin warga negaranya tersebut tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani PB.
"Jika dia melakukan tindak pidana lagi atau melarikan diri, hak PB nya bisa ditarik," ujar Ika.
wanita yang dijuluki Ratu Mariyuana ini bisa lebih awal dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Bali. Setelah, mendapatkan pengurangan masa hukuman atau grasi selama lima tahun penjara.
Corby diperkirakan sudah bisa mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) pada bulan September 2012. Demikian perhitungan dari Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
"Setelah mendapat grasi, Corby diperkirakan bisa PB bulan September 2012," jelas Ika.
Corby dijatuhi hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara. Kemudian, resmi ditahan sejak tanggal 9 Oktober 2004. Sehingga, saat ini, sudah menjalani masa pidana selama hampir 8 tahun.
Lanjut Ika, setelah dikurangi grasi 5 tahun, sisa masa pidana Corby tinggal 7 tahun lagi. Sehingga, jika dihitung masa hukuman yang dijalani Corby sudah mencapai 13 tahun atau 2/3 dari masa pidana 20 tahun yang diterimanya.
Jika dikurangi remisi tahunan seluruhnya sebanyak 25 bulan maka Corby sudah bisa mengajukan hak pembebasan bersyarat awal bulan September 2012.
Tetapi, Ika menegaskan bahwa pengurangan hukuman atau pembebasan bersyarat tidak terkait dengan hukuman denda yang diterima Corby. Dengan kata lain, jika Corby tidak bisa membayar denda Rp 600 juta maka masa tahanannya ditambah lagi selama 6 bulan.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi kepada terdakwa kasus narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby. Presiden memberikan Corby grasi lima tahun dari total vonis penjara selama 20 tahun karena terbukti menyelundupkan ganja seberat 4,2 kilogram ke Indonesia melalui Bandar Udara Internasional, Ngurah Rai, Bali pada 8 Oktober 2004.