Ini Syarat Corby Bebas Bersyarat

Kamis, Mei 24, 2012 0 Comments



Schapelle Corby  saat menjalani sidang di PN Denpasar, Bali.FOTO: EPA
Schapelle Corby saat menjalani sidang di PN Denpasar, Bali.FOTO: EPA
Dua syarat yang harus dipenuhi  untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

Terpidana kasus narkotika asal Australia, Schapelle Corby  belum pasti mendapatkan hak pembebasan bersyarat (PB). Sebab, menurut Ditjen Pemasyarakatan (Pas) pada Kementerian Hukum dan Ham  (Kemenkumham), ada dua syarat substantif yang harus dipenuhi terlebih  dahulu, selain syarat administratif yang harus dipenuhi.
 
 "Khusus untuk warga negara asing ada dua syarat yang harus dipenuhi  untuk mendapatkan PB," kata Kasie Infokom Ditjen Pas, Ika Yusanti, ketika  dikonfirmasi, Kamis (24/5).
 
Menurut Ika, pertama, Corby harus mengantongi rekomendasi dari Ditjen  Imigrasi Kemenkumham mengenai izin tinggal selama menjalani masa bebas  bersyarat. Kedua, ada jaminan dari Kedutaan Besar (Kedubes) Australia  bahwa Corby tidak meninggalkan Indonesia hingga dinyatakan bebas  murni dan menjamin warga negaranya tersebut tidak akan melakukan tindak  pidana lagi selama menjalani PB.
 
"Jika dia melakukan tindak pidana lagi atau melarikan diri, hak PB nya bisa ditarik," ujar Ika.
 
wanita yang dijuluki Ratu Mariyuana ini bisa lebih awal  dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Bali. Setelah,  mendapatkan pengurangan masa hukuman atau grasi selama lima tahun  penjara.
 
Corby diperkirakan sudah bisa mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) pada  bulan September 2012. Demikian perhitungan dari Ditjen Pemasyarakatan  (Pas) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
 
"Setelah mendapat grasi, Corby diperkirakan bisa PB bulan September 2012," jelas Ika.
 
Corby dijatuhi hukuman 20 tahun penjara serta denda  Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara. Kemudian, resmi ditahan sejak  tanggal 9 Oktober 2004. Sehingga, saat ini, sudah menjalani masa pidana  selama hampir 8 tahun.
 
Lanjut Ika, setelah dikurangi grasi 5 tahun, sisa masa pidana  Corby tinggal 7 tahun lagi. Sehingga, jika dihitung masa hukuman yang  dijalani Corby sudah mencapai 13 tahun atau 2/3 dari masa pidana 20  tahun yang diterimanya.
 
Jika dikurangi remisi tahunan seluruhnya sebanyak 25 bulan  maka Corby sudah bisa mengajukan hak pembebasan bersyarat awal bulan  September 2012.
 
Tetapi, Ika menegaskan bahwa pengurangan hukuman atau pembebasan  bersyarat tidak terkait dengan hukuman denda yang diterima Corby. Dengan  kata lain, jika Corby tidak bisa membayar denda Rp 600 juta maka masa  tahanannya ditambah lagi selama 6 bulan.
 
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi  kepada terdakwa kasus narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby.  Presiden memberikan Corby grasi lima tahun dari total vonis penjara  selama 20 tahun karena terbukti menyelundupkan ganja seberat 4,2  kilogram ke Indonesia melalui Bandar Udara Internasional, Ngurah Rai,  Bali pada 8 Oktober 2004.
 

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.