Jokowi ke DKI 1 Diganjal UU, Siapa Berkepentingan?

Minggu, Mei 13, 2012 0 Comments


Jokowi No. Urut 3, Nomor Metal.
(Wahyu/Davinanews.com)
Jokowi, nama panggilan Joko Widodo, mulai mendapat serangan–serangan, baik berbentuk kampanye hitam (black campaign) hingga serangan yang menggunakan landasan undang-undang. 


Baru saja kita mendengar simpang siur kabar yang mengatakan bahwa kerusuhan di Solo pada 3 Mei 2012 berkaitan dengan aksi black campaign terhadap rencana Jokowi maju ke kursi DKI 1. Kini, Jokowi dihadang dengan undang-undang. Siapa berkepentingan?

Isu kerusuhan Solo sebagai ajang black campaign terhadap Jokowi sempat menimbulkan kericuhan. Ada yang bilang, kerusuhan ini didalangi “lawan” Jokowi di Pilkada DKI. Di sisi lain, ada yang bilang kerusuhan ini dirancang tim Jokowi sendiri untuk menciptakan kesan Jokowi “dizalimi” lawannya.

Mana yang benar, tentu tidak berpengaruh besar terhadap rencana Jokowi maju ke Pilkada DKI pada Juli mendatang.

Baru saja kisruh black campaign berlalu, Jokowi kembali dihadang isu negatif. Bedanya, isu yang sedang berkembang ini berpotensi betul-betul mematahkan rencana Jokowi maju ke Pilkada DKI.

Yes, seorang bernama Amrullah baru saja mendaftarkan Nota Keberatan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta. Menurut Amrullah, Jokowi dan Alex Noerdin tidak berhak maju ke Pilkada DKI karena berdasarkan UU No 12 Tahun 2008 Pasal 58 Huruf Q berbunyi,
“Mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang masih menduduki jabatannya,” demikian bunyi huruf Q.

Jika benar demikian, maka secara legal rencana Jokowi dan Alex Noerdin maju Pilkada DKI bisa gagal total. Tentu manuver Amrullah ini menimbulkan segudangpertanyaan, salah satunya tentu pertanyaan klasik, siapa yang berkepentingan menghadang Jokowi?

Loh, bukannya Amrullah mengadukan Nota Keberatan untuk Jokowi dan Alex Noerdin? Menurut saya, sasaran utama pengajuan Nota Keberatan oleh Amrullah ini adalah Jokowi, karena Jokowi hingga saat ini menjadi salah satu kandidat DKI Jakarta yang paling aktif melakukan “perkenalan” alias pencitraan di DKI Jakarta. Sementara Alex Noerdin masih jauh ketinggalan ketimbang Jokowi.

Lagipula, Alex Noerdin hingga saat ini pun belum melancarkan “kampanye” apapun selain kunjungan-kunjungan, sehingga lawan-lawan Alex Noerdin belum memiliki alasan untuk menghadang Alex.

Namun Jokowi, boleh dibilang terlalu berani melancarkan serangan-serangan dalam pernyataan-pernyataannya terhadap situasi DKI Jakarta. Tentu wajar jika ada pihak yang gerah dengan Jokowi. Maka pertanyaan selanjutnya adalah siapa yang sangat ketakutan dan sangat berkepentingan menghadang Jokowi maju Pilkada DKI.

Untuk menjawabnya, tentu kita perlu meninjau bangunan program-program Jokowi untuk DKI Jakarta, khususnya untuk mengetahui apakah ada pihak berkuasa yang akan sangat “terganggu” dengan kampanye Jokowi.

Secara umum, Jokowi memiliki 4 program utama untuk DKI Jakarta yang sudah dipublikasi di media massa :
  1. Mengentaskan Kemacetan.
  2. Mengentaskan Banjir.
  3. Mengentaskan Premanisme.
  4. Mengatasi Menjamurnya Mal dan Minimarket.
Jokowi menawarkan konsep pembangunan railbus di jalur Busway untuk mengatasi kemacetan. Jokowi menyatakan akan meneruskan program Sutiyoso dan mempercepat pembangunan 15 Koridor Busway. Pada poin nomor 1, tentu tidak ada pihak yang dirugikan. Jika Jokowi bermaksud membatasi jumlah kendaraan di Jakarta, baru deh bisa membahayakan industri otomotif yang dikuasai Astra Internasional dan Indomobil.

Mengentaskan banjir juga tidak membahayakan pihak lain, karena ini tentu akan menjadi win-win solution bagi semua pihak. Sama halnya dengan rencana Jokowi mengentaskan premanisme di DKI Jakarta. Satu-satunya pihak yang akan menderita kerugian dari rencana ini tentu si Preman itu sendiri.

Pertanyaannya kemudian, mampukah preman-preman ini menghadang Jokowi melalui jalur hukum dengan UU No 12/2008? Hampir dapat dipastikan tidak. Wong premanisme saja sudah di luar jalur hukum kok, masak mereka mau menghadang Jokowi lewat jalur hukum?

Nah, pertanyaan terakhir, siapa yang akan dirugikan dari rencana Jokowi mengatasi menjamurnya mal dan minimarket di DKI Jakarta? Mudah kan jawabnya, tentu saja pengusaha-pengusaha mal dan minimarket. Mampukah mereka menemukan cara menghadang Jokowi lewat jalur hukum? Sangat bisa.

Sebagai catatan, jumlah mal di DKI Jakarta itu lebih dari 100 mal, ada yang bilang 130-an, ada yang bilang mencapai 170 mal. Kita tidak berdebat ke jumlah mal di DKI, tetapi lebih kepada siapa pengusaha-pengusaha yang menguasai mal-mal di DKI Jakarta.

Secara umum, penguasa mal di DKI Jakarta adalah Lippo Group milik James Riady sekitar 30-an mal, Agung Podomoro milik Trihatma Haliman sekitar 14 mal. Kemudian ada Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma alias Aguan (bosnya Tommy Winata), ada juga Summarecon milik Sugianto Nagaria. Ciputra Group milik Ciputra sekitar 10 mal, kemudian ITC milik Muktar Widjaja (Sinarmas), Pondok Indah Mal milik keluarga Poo dan sebagainya.

Itu belum termasuk hypermarket Giant milik grup Hero, Hypermart milik grup Lippo dan Carrefour milik Chairul Tanjung. Kemudian penguasa minimart hanya terdiri dari 2 pengusaha saja yaitu Alfamart milik Chairul Tanjung dan Indomaret milik grup Salim.

Pertanyaannya kemudian adalah mal mana saja yang bakal terancam dengan program Jokowi mengatasi menjamurnya jumlah mal di jakarta? Datanya bisa dilihat dari kepolisian.

Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya pernah meluncurkan data mal-mal yang menjadi sumber kemacetan DKI Jakarta, yaitu : Plaza Semanggi (Lippo), Pejaten Village (Lippo), Grand Indonesia (Djarum), Mall Taman Anggrek (Djoko Tjandra), ITC Ambasador (Sinarmas), Cilandak Town Square (Lippo), Tamini Square (Lippo), Mal Ciputra (Ciputra), Atrium Plaza (Gemala), ITC Mangga Dua (Sinarmas) dan Ramayana Kramatjati (Paulus Tumewu).

Terlepas dari benar atau tidaknya ada pengusaha mal di balik serangan kepada Jokowi menggunakan UU No 12/2008, program Jokowi memangkas pertumbuhan mal di DKI Jakarta tentu harus membuat Jokowi berhadapan dengan nama-nama pengusaha besar di atas.

Berhadapan dengan mereka, tentu sulit dilakukan secara terang-terangan. Hingga saat ini saja, sudah banyak yang mencoba “melawan” kekuasaan para pemilik mal tersebut, tapi toh tidak ada perubahan juga.

Opini saya, Jokowi sebaiknya jangan terlalu mengumbar janji. Apalagi menjanjikan sesuatu yang membuatnya harus berhadapan dengan para penguasa mal-mal di DKI Jakarta. Kita tidak tahu apakah benar pengajuan Nota Keberatan Amrullah di atas dibeking para penguasa mal. Jika bukan pun, pada saatnya Jokowi harus berhadapan dengan mereka.

Dan yang perlu diingat Jokowi, sebagian besar para penguasa mal di DKI Jakarta itu donatur-donaturnya SBY dan Partai Demokrat. Sebut saja Lippo, Murdaya Poo, Sinarmas, Chairul Tanjung, Grup Salim dan sebagainya, semuanya donatur presiden kita “tercinta”

Cuma satu saja yang menjadi donatur PDIP, yaitu Djoko Tjandra sang pemilik Mal Taman Anggrek. Maka pertanyaan saya kepada Jokowi adalah Sanggupkah Beliau Melawan Para Pemilik Mal Ini?

Penulis: Ratu Adil
Political and Corporate Spy with 10 Years Experience.

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.