Jual Shabu, Putri Imam S Arifin Dibekuk
Buah jatuh tak jauh dari pohonnya. Pepatah itu tampaknya cocok untuk menggambarkan kasus yang menimpa Resti Destami Arifin alias Yeye alias Lia, 24. Putri pedanggut Imam S Arifin itu ditangkap Direktorat Pidana Narkoba Polri karena kedapatan menjual shabu-shabu di RM Padang Duta Minang Raya Kapuk, Jakarta Barat.
Bersama Yeye, polisi turut pula membekuk Priyo Handoko alias Rio (20), yang beralamat di Cengkareng, Jakarta Barat.
"Putri dari Imam Arifin. Ia kedapatan petugas Bareskrim membawa shabu-shabu seberat 0,24 gram di Raya Kapuk, Jakarta Barat, dalam operasi pada 22 Mei lalu, sekitar pukul 22.00. Bersama Resti turut ditangkap kawan lelakinya, " kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol, Boy Rafli Amar, Kamis (24/5).
Di hadapan polisi, pelaku mengaku memeroleh shabu dari Kampung Ambon. "Ia menjual, bukan hanya sekadar pemakai," tambah Boy yang menambahkan dia menjual shabu itu senilai Rp500 ribu.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 114 dan 112 UU 39/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun dan denda Rp8 miliar.
Sebelumnya, ayah Yeye, Imam S Arifin juga pernah dibekuk polisi karena kasus narkoba pada 2010. Saat itu, Imam ditangkap di Jalan Pangeran Jayakarta, Jakarta Barat, dengan 0,5 gram shabu-shabu dan 4 tablet viagra. Imam berurusan dengan polisi gara-gara kasus narkoba pertama kali pada 2008.
Minta Maaf
Yeye meminta maaf atas peristiwa yang menimpa dirinya. "Mungkin dengan keadaan ini ayah terpukul dan malu. Tapi Yeye cuma bilang ayah harus bangkit. Ayah harus sadar kenapa Yeye bisa jadi seperti ini. Mungkin dengan keadaan seperti ini mudah-mudahan keluarga yang berantakan bisa jadi lebih baik," katanya.
Semenjak Imam tertangkap, Yeye menceritakan bahwa ibunya hidup menderita. "Tapi saya dan cowok saya hanya pemakai bukan pengedar. Bukan menjual. Ayah cuma bisa bilang bersabar, banyak komentar, tapi saya bilang lihat diri sendiri kenapa aku bisa jadi seperti ini pasti ada sebab-akibatnya," kata Yeye.