Penetapan DPT Ditunda
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk menunda penetapan daftar pemilihan tetap (DPT) hingga waktu yang belum dapat ditentukan.
Penundaan disebabkan banyak kalangan menilai daftar pemilih sementara (DPS) yang telah dimutakhirkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta masih carut marut.
Ketua Pokja Pendataan Pemilih KPU Provinsi DKI Jakarta, Aminullah mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melangsungkan perbaikan DPS ganda. Baik ganda di dalam satu tempat pemungutan suara (TPS), ganda antar-TPS dalam satu wilayah atau dan ganda di beberapa TPS berbeda wilayah.
"Persoalan DPS ini terus kita selesaikan sampai tuntas," ujar Aminullah, Kamis (24/5).
Karena itu, penetapan DPS menjadi DPT di tingkat KPU Provinsi DKI Jakarta, yang semula dijadwalkan akan diumumkan pada Sabtu (26/5) besok ditunda hingga waktu tidak ditentukan.
Penundaan ini bukan hanya desakan dari DPRD DKI Jakarta saja, tetapi juga masukan dari beberapa kalangan.
"Kita tunda penetapan DPT sampai DPS selesai," tegasnya.
Sementara itu, rencananya DPRD DKI Jakarta akan memanggil KPU dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Jumat (25/5) besok. Terkait hal itu, Aminullah memastikan akan memenuhi undangan DPRD DKI Jakarta terkait dengan kisruh penetapan DPT ini.
"Kita akan hadir, dengan membawa data-data yang diperlukan," kata Aminullah.
Meskipun demikian, Aminullah memastikan pengunduran penundaan DPT ini tidak akan mengganggu tahapan Pemilukada 2012 lainnya. Sebab, setelah penetapan DPT tahap selanjutnya yakni, penyiapan logistik, kampanye dan pemungutan suara pada 11 Juli mendatang.
Untuk persiapan logistik sendiri saat ini terus berjalan. Sesuai dengan jadwal logistik akan didistribusikan hingga tingkat panitia pemungutan suara (PPS) pada 1 Juli mendatang.
Menanggapi hal itu, pengamat politik Universitas Nasional, Alfan Alfian, mengatakan, dengan diundurnya penetapan DPT dapat mempengaruhi kualitas Pemilukada DKI Jakarta.
karena itu, permasalahan carut marut DPT ini, harus bisa diatasi oleh KPU DKI Jakarta, sebab akan mempengaruhi hak pilih.
"Pemilih atau DPS merupakan persoalan substantif dalam sebuah hajatan pesta demokrasi. KPU DKI Jakarta sebagai penanggungjawab teknis dari Pilkada ini harus bisa mengatasinya. Jika tidak, bakal mempengaruhi hak pilih masyarakat," tambahnya.
"Kisruh ini menunjukkan banyak persoalan di tubuh KPU sebagai penyelenggara Pilkada," ujar Alfan.