KPU: Foke Boleh Pasang Iklan, Cagub Lain Dilarang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melarang keenam pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang iku Pilkada DKI Jakarta 2012 memasang iklan selama masa tenang.
Iklan yang dilarang terkait penyampaian visi dan misi para pasangan calon dan dimuat di media cetak dan elektronik. Demikian kata Ketua Pokja Pendataan Pemilih KPU DKI Jakarta Aminullah kepada wartawan hari ini.
"Namun, Fauzi Bowo selaku incumbent dapat memasang iklan selaku Gubernur DKI saat masa tenang," katanya.
Ia mengatakan, KPU DKI telah menetapkan masa tenang Pilkada selama 40 hari, 13 Mei-23 Juni 2012.
"Pada masa tenang, para pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tidak boleh beriklan untuk menyampaikan visi dan misinya," ujarnya.
Apabila, pasangan calon melanggar larangan itu, akan dicabut hak kampanye saat masa kampanye berjalan.
"Bahkan, sanksi lebih tegas dikenakan yakni dibatalkan pencalonannya dalam Pilkada DKI 2012," tuturnya.
Jelas Amin, bila calon incumbent Foke, sapaan akrab Fauzi Bowo, memasang iklan dalam kapasitasnya sebagai Gubernur DKI, hal itu dianggap sah-sah saja.
"Posisi incumbent diuntungkan karena tidak ada aturan yang secara tegas melarang Fauzi Bowo beriklan atas kedudukannya sebagai Gubernur DKI selama masa tenang berlangsung," jelasnya.
Menurut Amin, para calon gubernur di luar posisi incumbent masih dapat memasang iklan tanpa memuat visi dan misinya.
"Tapi kalau ada calon selain incumbent yang memasang iklan dan isinya latar belakang dia (calon gubernur), misalnya tentang masa kecil, itu diperbolehkan," katanya.