Lima Pasang Cagub Janjikan Kebebasan Pembangunan Rumah Ibadah
Lima kandidat calon gubernur dan wakil gubernur (cagub dan wacagub) DKI Jakarta berjanji tidak akan melarang pendirian rumah ibadah, selama izin pendiriannya memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan sah secara hukum.
Hal itu disampaikan dalam acara Dialog Anak Bangsa Bagi Negeri yang diadakan Forum Masyarakat Katolik Indonesia-Keuskupan Agung Jakarta (FMKI-KAJ) dengan tema "Partisipasi Umat Kristiani dalam Pembangunan DKI Jakarta", di Gereja Katedral, Jakarta, Sabtu (19/5).
Pernyataan tersebut disampaikan para kandidat, menyusul adanya kasus GKI Yasmin di Bogor dan HKBP Filadelfia di Bekasi yang umatnya mendapatkan hambatan dalam menjalankan ibadah di gereja mereka masing-masing.
Cawagub yang diusung PDIP dan Gerindra, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menegaskan bahwa kasus dua gereja ini merupakan akibat dari elit politik yang munafik dan kampungan dalam menghadapi penyelesaian masalah ini. "Bayangkan saja. Banyak elit politik yang bilang, masalah itu bukan masalah agama. Padahal jelas-jelas terlihat seperti itu. Saya sangat sebal dengan elit politik yang munafik dan kampungan dalam menanggapi permasalahan agama ini," kata Ahok.
Karena itu, Ahok mengaku bersyukur dipasangkan dengan cagub Joko Widodo (Jokowi) oleh dua partai besar di Jakarta. Sebab menurutnya, mereka berdua telah bertekad akan berupaya keras peristiwa tersebut tak terjadi bagi umat kristiani di Jakarta. Mereka berjanji akan menjamin kebebasan mendirikan rumah ibadah, selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
"Pokoknya kita taat pada ayat-ayat konstitusi. Kalau itu benar, silakan dirikan. Jangan menjadi elit politik yang ngambang. Intinya, kalau ada yang mengganggu kepentingan umat beragama, apapun agamanya, akan kita sikat," tegasnya.
Sedangkan cawagub yang diusung Partai Golkar, Nono Sampono, mengakui bahwa masih banyak rumah ibadah lain yang mempunyai masalah perizinan. Oleh karena itu, dirinya bertekad akan menegakkan aturan pendirian rumah ibadah di Jakarta.
"Kalau sudah memenuhi syarat gereja dibangun, seperti ada izin mendirikan bangunan (IMB) dan dukungan dari masyarakat sekitar, harus dibangun dengan segera. Jangan sampai pemda menentang persyaratan itu sendiri," ujarnya.
Sementara, cagub yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid, menjelaskan bahwa peristiwa penolakan berdirinya gereja atau umat Kristiani dilarang beribadah, tidak pernah terjadi di kawasan Ibukota Jakarta. Justru itu menurutnya, terjadi di luar kota Jakarta.
"Itu tidak terjadi di DKI. Jadi, jangan digeneralisasikan di DKI. Selain itu, yang terjadi di luar DKI juga bukan (perbuatan) kader PKS. Jadi jangan dibuat seolah-olah dengan PKS yang memimpin, maka hal itu akan terjadi di DKI," kata Hidayat pula.
Hidayat mengingatkan, sejak dari tahun 2004, anggota DPRD DKI asal PKS menjadi nomor 1, dan di tahun 2009 jadi nomor 2. Namun sepanjang tahun tersebut, tidak pernah ada rancangan peraturan daerah yang diskriminatif maupun tidak adil, apalagi sampai menghambat agama tertentu.
'Artinya, keberadaan kami baru akan ada, kemudian mengada-ada. Kami ada rill dan konkrit, melakukan sesuatu berdasarkan hukum," paparnya lagi.
Supaya tidak terjadi kasus-kasus seperti di luar Jakarta, Hidayat menyebut bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB). Forum ini merupakan kumpulan tokoh agama yang bisa menjadi 'pendeteksi dini' bila ada permasalahan di lapangan. FKUB juga berperan melakukan verifikasi pembangunan rumah ibadah di Jakarta.
Sementara itu, cagub Hendardji Soepandji, juga menegaskan kalau izin membangun atau mendirikan gereja itu lengkap, tetap harus didirikan. "Kalau izinnya sudah lengkap, harus didirikan. Negara kita kan negara hukum. Jadi, hukumlah yang harus ditegakkan," tegasnya pula.