MA Akui Beri Pertimbangan dalam Grasi Corby
Corby adalah terpidana 20 tahun dalam kasus penyelundupan 4,1 kg ganja beberapa waktu lalu.
Pemberian pertimbangan atas pemberian grasi kepada Corby, menurut Ketua MA Hatta Ali, didasarkan pada UU 5/2010 tentang Grasi.
Dalam UU tersebut diatur ketentuan sebelum memberikan grasi kepada terpidana, presiden harus meminta pendapat kepada Kementerian Hukum dan HAM serta MA.
"Kami memang dimintai pendapat meski itu tidak mengikat dan boleh dipakai boleh juga tidak, tapi kami sedang cari pendapat MA itu. Saya tidak tahu secara jelas karena pendapat itu diberikan tahun 2011," kata Hatta di Jakarta, Rabu (23/5).
Pada tahun 2011 sendiri posisi ketua MA masih dijabat Harifin A Tumpa.
Hatta sendiri menolak berkomentar ketika ditanya mengenai dugaan ada pertimbangan politik dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam memberikan grasi tersebut kepada Corby.
Menurut Hatta, pemberian grasi adalah hak prerogatif presiden.
"Sebagai kepala negara tentu dia punya pertimbangan yang tidak sama dengan kami di MA. Dia cukup banyak hal yang harus dipertimbangkan, kalau pemimpin nasional memandangnya bisa dari atas pohon tapi kalau kami hanya bisa dari bawah pohon, dari kaca mata hukum saja," kata Hatta.
Dua hari yang lalu presiden menandatangani surat keputusan pemberian grasi selama lima tahun kepada Corby.
Dokumen itu sendiri saat ini sudah dikirimkan kepada Pengadilan Negeri Denpasar untuk diserahkan secara langsung kepada Corby.
Hatta mengatakan pemberian grasi sebanyak lima tahun itu dilakukan dengan alasan kemanusiaan.