MA Akui Beri Pertimbangan dalam Grasi Corby

Rabu, Mei 23, 2012 0 Comments



Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali (kanan) didampingi Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur (kiri) bersiap memberikan keterangan kepada wartawan tentang isu terkini di MA, Jakarta, Rabu (23/5). Hatta Ali menjelaskan bahwa pemberian grasi kepada terpidana kasus narkoba warga Australia Schapelle Corby merupakan hak presiden dan MA hanya memberikan pendapat dan pertimbangan saja. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/pd/12
Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali (kanan) didampingi Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur (kiri) bersiap memberikan keterangan kepada wartawan tentang isu terkini di MA, Jakarta, Rabu (23/5). Hatta Ali menjelaskan bahwa pemberian grasi kepada terpidana kasus narkoba warga Australia Schapelle Corby merupakan hak presiden dan MA hanya memberikan pendapat dan pertimbangan saja. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/pd/12 (sumber: Antara)
Mahkamah Agung mengakui mereka memang memberikan pertimbangan dalam pemberian grasi sebanyak lima tahun dari Presiden kepada Schapelle Corby, warga negara Australia.

Corby adalah terpidana 20 tahun dalam  kasus penyelundupan 4,1 kg ganja beberapa waktu lalu.

Pemberian  pertimbangan atas pemberian grasi kepada Corby, menurut Ketua MA Hatta Ali, didasarkan pada UU 5/2010 tentang Grasi. 

Dalam UU tersebut diatur ketentuan sebelum memberikan grasi kepada terpidana, presiden harus meminta pendapat kepada Kementerian Hukum dan HAM serta MA.

"Kami memang dimintai pendapat meski itu tidak mengikat dan boleh dipakai boleh juga tidak, tapi kami sedang  cari pendapat MA itu. Saya tidak tahu secara jelas karena pendapat itu diberikan tahun 2011," kata Hatta di Jakarta, Rabu (23/5).

Pada tahun 2011 sendiri posisi ketua MA masih dijabat Harifin A Tumpa.

Hatta sendiri menolak berkomentar ketika ditanya mengenai dugaan ada  pertimbangan politik dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam memberikan grasi tersebut  kepada Corby.

Menurut Hatta, pemberian grasi adalah hak prerogatif presiden.

"Sebagai kepala negara tentu dia punya pertimbangan yang tidak sama dengan kami di MA. Dia cukup banyak hal yang harus dipertimbangkan, kalau pemimpin  nasional memandangnya bisa dari atas pohon tapi kalau kami hanya bisa dari bawah pohon, dari kaca mata hukum saja," kata Hatta.

Dua hari yang lalu presiden menandatangani surat keputusan pemberian grasi selama lima tahun kepada Corby. 

Dokumen itu sendiri saat ini sudah dikirimkan kepada Pengadilan Negeri Denpasar untuk diserahkan secara langsung kepada Corby.

Hatta mengatakan pemberian grasi sebanyak lima tahun itu dilakukan dengan alasan kemanusiaan.

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.