Mahasiswa Perokok Aktif Dilarang Terima Beasiswa
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau Perguruan Tinggi untuk tidak menerima beasiswa dari Yayasan yang masih membawa nama perusahaan rokok.
"Sebagai institusi pendikan universitas seharusnya paham dan tidak menerima beasiswa dari perusahaan rokok," ujar Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, dalam seminar di Universitas Indonesia hari ini.
Tulus mengatakan industri rokok adalah industri berbahaya (harmful industry) sehingga tidak berhak melakukan Corporate Social Responsibility.
"Sama seperti harmful industry lain, industri senjata misalnya, tidak berhak melaksanakan CSR," ujarnya.
Tulus mengatakan CSR harus diartikan lebih dari sekedar perbuatan amal, CSR adalah tanggung jawab kepada masyarakat dan sebagian dari nilai utama CSR adalah patuh terhadap peraturan.
"Kita tahu industri rokok adalah yang paling bandel terhadap regulasi," katanya.
Komaruddin, manajer bagian kemahasiswaan UI mengatakan bahwa pihaknya telah memberlakukan peraturan menolak beasiswa dari perusahaan rokok.
Ia mengatakan UI telah mendeklarasikan tiga point yaitu melarang perusahaan rokok mensponsori kegiatan mahasiswa, melarang perusahaan rokok memberi beasiswa, dan penerima beasiswa bukanlah perokok aktif.
"Kami minta Menteri Pendidikan dan kebudayaan membuat Peraturan Menteri mengenai hal ini, sejauh ini hanya satu universitas yang mendukung kami, yaitu Universitas Sriwijaya, Palembang," katanya.