Masterplan Pengelolaan Sampah DKI Segera Ditetapkan

Sabtu, Mei 12, 2012 0 Comments



Ilustrasi tumpukan sampah
Ilustrasi tumpukan sampah (sumber: Antara)
Dokumen ini akan menjadi acuan pengelolaan sampah dan pembangunan infrastruktur kebersihan di Ibu Kota selama 20 tahun kedepan.

Provinsi DKI Jakarta segera memiliki Masterplan Pengelolaan Sampah 2012-2032. Dokumen ini akan menjadi acuan pengelolaan sampah dan pembangunan infrastruktur kebersihan di Ibu Kota selama 20 tahun kedepan.

Dokumen tersebut telah diserahkan ke Badan Legislasi Daerah untuk segera dibahas menjadi sebuah peraturan daerah (perda) pada tahun ini. Sehingga, Pemprov DKI memiliki pedoman dalam melakukan pengelolaan sampah yang ramah lingkungan, hemat energi dan tepat sasaran.

Dinas Kebersihan telah memiliki Masterplan sejak tahun 1987-2005 dan juga telah dilakukan Review Masterplan untuk periode 2005-2015 yang disusun atas dukungan Japan International Cooperation Agency (JICA) dan Western Java Environment Manajement Project (WJEMP – World Bank).

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menegaskan pembuatan masterplan ini merupakan turunan dari Undang-Undang 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Permendagri 33 tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah dan Permen PU No. 21/PRT/M/2006 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Sampah.  

“Ketiga peraturan tersebut wajib ditindaklanjuti Pemprov melalui peraturan di tingkat daerah,” kata Fauzi, Jakarta, Sabtu (12/5).

Fauzi menegaskan untuk mengurangi ketergantungan pengolahan sampah yang selama ini hanya di TPA Bantargebang, Kota Bekasi, Jakarta perlu membangun tempat pengolahan sampah yang modern, berteknologi tinggi dan ramah lingkungan di dalam kota Jakarta. 

Selain itu, Jakarta perlu menerapkan paradigma baru pengelolaan sampah dengan memandang sampah sebagai sumberdaya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan, misalnya untuk energi, kompos, pupuk ataupun bahan baku industri.

“Jakarta perlu mencontoh kota-kota besar di dunia dimana pengolahan sampahnya telah dilakukan secara modern dan ramah lingkungan,” kata Fauzi.  

Kepala Dinas Kebersihan Eko Bharuna menjelaskan, seiring dengan terbitnya berbagai peraturan terbaru mengenai persampahan, maka pada tahun 2011 telah disusun Masterplan yang baru sekaligus menyusun naskah akademik Raperda Pengelolaan Sampah DKI Jakarta. Salah satu hal penting dalam revisi ini adalah melakukan sinkronisasi dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2030 yang tahun lalu baru saja ditetapkan.

“Subtansi Masterplan baru ini diantaranya  mengatur target pengurangan sampah, strategi peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan kebersihan, penyediaan sarana dan prasarana, peran serta masyarakat, kerja sama daerah/kemitraan, penggunaan teknologi ramah lingkungan dan rencana pengembangan infrastruktur pengolahan sampah secara multisimpul atau desentralisasi di dalam kota,” ujarnya. 

Dalam penyusunannya, lanjutnya, Dinas Kebersihan tidak berjalan sendiri. Pihaknya mendapatkan asistensi dari para pakar/profesional, seperti dari Tim Special Assistance for Project Formulation Jakarta Solid Waste Management (SAPROF) dari JBIC (Japan Bank International Cooperation) yang melakukan kajian pada 2008.

Konsultasi Publik pun juga telah dilakukan  beberapa kali yang melibatkan unsur  legislatif, Kementrian PU,  Kemen LH, LSM Lingkungan, Pemerhati Lingkungan, dan pers. Salah satunya kita selenggarakan Focus Grup Discussion (FGD) Seminar Nasional Persampahan di Universitas Indonesia pada bulan Juni tahun lalu.

Terkait hal ini, Pakar Persampahan dari Indonesia Solid Waste Asosiation (InSWA), Sri Bebassari memberikan apresiasi atas kebijakan pengelolaan sampah Pemprov DKI Jakarta yang selalu lebih maju dari kebijakan nasional. Kebijakan Jakarta, menurut Sri, seringkali dijadikan acuan pemerintah pusat untuk membuat ketentuan mengenai pengelolaan sampah secara nasional.  

“Masterplan ini menjadi prestasi DKI melengkapi kesuksesan pengelolaan TPA di Bantargebang yang telah dikelola dengan teknologi tinggi yang produk sampingannya berupa kompos dan listrik. Sebab saat ini, sebagian besar kota-kota di Indonesia belum mempunyai Masterplan pengelolaan sampah seperti ini, sehingga penangannya masih sporadis,” tuturnya.

Dia juga sepakat jika Masterplan Pengelolaan Sampah ditetapkan sebagai Perda. Hal ini agar mengikat pihak eksekutif sekaligus legislatif. 

“DPRD juga akan turut bertangungjawab mengawal pelaksanaannya, terutama masalah pengalokasian anggaran untuk mewujudkan amanat-amanat dalam Masterplan tersebut,” cetusnya.
 

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.