Ramdansyah: Melanggar Aturan Kampanye Bisa Dipenjara
Ramdansyah saat memberi keterangan pers di Hotel Lumire, Jakarta.(FOTO: Ujang BThaib/Davinanews.com) |
Tidak ada tafsir-tafsiran terkait aturan kampanye oleh pasangan Cagub. Semuanya jelas yaitu mengacu kepada UU No 32 Tahun 204 Tentang Pemerintah Daerah. Demikian pernyataan Ketua Panwaslu Kada DKI Jakarta Ramdansyah kepada wartawan di sela acara pertemuan bersama Tim Sukses Cagub, Panwaslu, dan KPU DKI Jakarta di Hotel Lumire, 16 Mei 2012.
Pada Pasal 76 UU No 32 Tahun 2004 disebutkan, kampanye dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran melalui media cetak/elektronik, penyiaran melalui radio/televisi, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, dan debat publik.Artinya, jika pasangan calon melakukannya diluar masa kampanye yang ditetapkan, maka dapat diancam pidana sesuai Pasal 116 ayat 1 UU yang sama. Solusinya adalah pasangan Cagub dalam melakukan aktivitasnya harus memperhatikan batasan-batasan kampanye sesuai Pasal ayat 23, untuk meyakinkan pemilih mereka menawarkan visi, misi, dan programnya.
Lebih jauh jelas Ramdansyah, berdasarkan Bab IV Keputusan KPUDKI No. 13/Kpts/KPU-Prov-010/2011 tentang Pedoman Teknis Tata cara Kampanye Pilgub dinyatakan bahwa semua unsur dalam definisi kampanye bersifat kumulatif, yaitu apabila ada unsur yang tidak dipenuhi maka tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye. Pertanyaan teknisnya, apakah kegiatan seperti dimaksud dalam Pasal 76 UU di atas apabila tidak mengajak orang untuk memilih dapat dikategorikan kampanye? “Tentu tidak tapi akan mudah terpeleset menjadi kampanye dengan ancaman pidana penjara minimal 15 hari paling lama 3 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100 ribu, maksimal Rp1 juta,”tandasnya.
Sementara itu terkait dengan acara pertemuan yang diselenggarakan oleh KPU DKI yang melibatkan Tim Sukses masing-masing Pasangan Cagub dan Panwaslu, Ramdansyah berharap didapat kesepakatan-kesepakatan bersama agar Pemilu Kada DKI Jakarta 2012-2017 dapat berjalan lancar dan sukses. Dengan makin dipahami batasan-batasan mana yang boleh dan mana yang melanggar aturan kampanye, maka kemungkinan terjadinya pelanggaran oleh pasangan Cagub semakin kecil.
Contoh soal, pasangan Cagub menghadiri acara internal partai yang mengusungnya,. Hal itu tentu bisa saja dilakukan karena sifatnya sosialisasi atau memperkenalkan diri. Lagi pula dalam acara internal seperti itu mana ada pasangan Cagub melakukan tindakan mengajak untuk memilih dirinya karena partai tersebut jelas-jelas yang mendukungnya. Peluang terjadinya pelanggaran justeru pada penggunaan alat atau atribut partai. Pertemuannya di mana, tapi di sepanjang jalan menuju tempat tersebut dipenuhi oleh spanduk. Jika hal itu dilakukan maka ada 2 pelanggaran yang terjadi yaitu kampanye diluar jadual dan kampanye hitam. “Mudah-mudahan tanggal 18 Mei mendatang sudah diperoleh kesepakatan,” imbuhnya.
Penulis: Ujang B Thaib