Polda Diminta Tak Ragu Larang Konser Lady Gaga
Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polda Metro Jaya tidak ragu melarang konser penyanyi kontroversial asal Amerika Serikat, Lady Gaga.
"Polda Metro Jaya diharapkan bersikap konsisten dengan keputusannya yang tidak memberikan izin keramaian bagi pementasan Lady Gaga," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Netta S Pane melalui pesan singkat kepada beritasatu, Jumat (18/5).
Menurut Netta, apabila Polri melihat potensi pornoaksi dalam konser Lady Gaga pada 3 Juni mendatang, Polda sudah semestinya mencegah dan melarang pertunjukan penyanyi asal Amerika tersebut.
"IPW berharap Polda Metro tidak ragu-ragu meskipun banyak pihak yang mengecam pelarangan tersebut," kata Netta.
Dikatakan Netta, dalam Pasal 19 ayat B Undang-Undang antipornografi disebutkan bahwa tugas polri adalah untuk melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
"Sementara dalam Pasal 21 disebutkan, masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, pnybarluasan, dan penggunaan pornografi," kata Netta.
IPW, kata Netta, mendukung langkah Polri dalam menegakkan Undang-Undang Antipornografi.
"Artis asing yang pentas di Indonesia harus mau menyadari hal ini," kata Netta.
Netta mengatakan sebelumnya sudah banyak artis Indonesia yang dilarang tampil di berbagai daerah.
Jika artis asing dibiarkan berarti Polri bersikap diskriminatif, katanya.