Polisi Buruh Penadah Blackberry Palsu
Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, Riau, tengah memburu sejumlah penadah ponsel pintar merk BlackBerry yang diduga palsu dan ilegal.
"Kasus ini terungkap pada Rabu (16/5) lalu dan kami sekarang masih terus melacak wilayah distribusi handphone BlackBerry palsu tersebut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru AKP Arief Fajar Satria di Pekanbaru, Jumat (18/5).
Perburuan dilakukan usai polisi menggerebek bangunan pertokoan di Blok D nomor 8 pada Kompleks Pertokoan Grand Elite Hotel, Jalan Riau, Pekanbaru. Di tempat itu, polisi menyita ribuan ponsel pintar merk BlackBerry berbagai tipe dan jenis, karena diduga palsu dan tak berlegalitas resmi.
"Ini merupakan kasus pertama dan terbesar, mengingat wilayah distribusinya yang luas, mulai dari berbagai daerah di wilayah Pulau Sumatra hingga bahkan Pulau Jawa," katanya.
Karena itu, pihaknya terus meminta keterangan sejumlah saksi-saksi, baik dari pekerja rekondisi atau perakitan handphone, hingga warga masyarakat yang mengetahui adanya kegiatan ilegal pelaku atas nama Aju.
Sejauh ini, ujar Arief, Aju (35) telah ditetapkan sebagai tersangka. "Dia merupakan pemilik gudang rekondisi handphone palsu tersebut," katanya.
Sementara itu, Kapolreta Pekanbaru Kombes Pol Adang Ginanjar mengatakan, guna melacak peredaran barang ilegal tersebut, pihaknya akan melakukan penyelidikan ke sejumlah mal hingga pertokoan selular.
"Untuk selanjutnya, kami akan melacak penadah barang ilegal itu mulai dari kawasan mal hingga pertokoan selular," ujar Adang.
Menurutnya, distribusi BlackBerry diduga palsu dan ilegal itu telah menyebar luas di Pekanbaru dan sejumlah wilayah luar Riau bahkan luar Pulau Sumatra.
"Kami juga sudah mengantongi nama-nama penadah handphone palsu tersebut," katanya.
Kasus itu akan terus dikembangkan hingga 'memangkas' habis seluruh jaringan yang menyediakan ponsel palsu itu.
"Kami terlebih dahulu akan melakukan pengecekan ke berbagai toko dan swalayan khusus ponsel di Riau, khususnya Pekanbaru. Jika didapati barang tersebut sama dengan yang direkondisikan oleh pelaku Aju, maka akan disita, pemiliknya juga akan dimintai keterangan," katanya.