Tidak Ada Tukar-menukar Napi antara Australia-RI

Rabu, Mei 23, 2012 0 Comments



Corby
Corby (sumber: thetruthnews.com.au)
Istana Kepresidenan membantah adanya kesepakatan tertentu antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Australia atas dikabulkannya grasi kepada terpidana kasus narkoba Schapelle Corby.

Staf Khusus Presiden bidang Hubungan Internasional, Teuku Faizasyah, mengatakan tidak ada tukar menukar tahanan antara Indonesia dan Australia. 

Menurutnya, kedua negara dalam konteks hubungan bilateral hanya membahas keinginan keringanan hukuman bagi masing-masing warga negara yang bermasalah.

"Dalam konteks ini tidak bisa diparanoidkan seakan-akan ada semacam tukar menukar," kata Teuku di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (23/5).

Grasi atau potongan hukuman terhadap Corby sebesar lima tahun, menurutnya adalah proses yang terpisah dan memiliki pertimbangan hukum sendiri. 

Selain itu, kata dia, keputusan tersebut juga melihat dari aspek kesehatan dan juga kemanusiaan.

"Isu Corby, isu warga negara kita di negara-negara masing-masing juga terpisah. Isu Corby adalah isu Corby, dan masalah WNI di suatu negara juga masalah tersendiri. Yang diberikan lebih melihat dari aspek kemanusiaan yang tidak bisa dipararelkan dengan upaya kita secara konsisten untuk memberikan keringanan hukuman kepada WN kita yang dihadapkan kasus hukum di Australia," kata Teuku.

Teuku juga membantah barter dilakukan karena minggu lalu pemerintah Australia membebaskan tiga remaja Indonesia yang terlibat kasus penyelundupan pencari suaka. 

Menurut Teuku, pemberian grasi sudah berdasarkan pertimbangan secara matang dan masukan-masukan dari Mahkamah Agung dan juga menteri terkait.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menandatangani Keputusan Presiden mengenai grasi hukuman sebesar lima tahun kepada Corby dan sudah disampaikan kepada Pengadilan Negeri Denpasar.

Corby, warga negara Australia, ditangkap di Bandara Ngurah Rai 8 Oktober 2004 karena kedapatan membawa sekitar 4 kg mariyuana di tasnya. 

Karena aksinya tersebut, pengadilan menjatuhi hukuman 20 tahun untuk wanita berusia 34 tahun ini.

Hingga saat ini Corby sudah menjalani lebih dari tujuh tahun masa penahanannya.


 

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.