Batas Usia Boleh Merokok Harus Diperketat
Ketua Umum Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT), Prijo Sidipratomo, mengharapkan pemberlakuan batas perokok diperketat, yakni lebih tinggi dari batas usia maksimal anak-anak yaitu 18 tahun.
Ia mencontohkan Jepang memberlakukan usia minimal 20 tahun bagi pembeli rokok, sementara di Indonesia cenderung mudah didapatkan oleh siapa saja. Dan juga bisa dijual eceran per batang.
“Saya kira sudah saatnya Indonesia melakukan upaya itu, kalau kita ingin memperbaiki kualitas sumber daya manusia kita,” ujarnya sesudah penyerahan penghargaan Komnas PT kepada almarhumah Endang Rahayu Sedyaningsih atas perjuangannya dalam upaya pengendalian tembakau dan mengurangi laju pertambahan perokok di kantor Kementerian Kesehatan, hari ini.
Prijo, yang juga ketua umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengatakan batasan umur minimal 18 tahun menjadi salah satu kekurangan dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengendalian Tembakau yang sudah selesai pembahasannya.
Saat ini RPP sudah diserahkan kepada Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat. Selanjutnya akan diserahkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam rapat terbatas kabinet sebelum akhirnya disahkan.
Ia mengungkapkan, hambatan utama dalam menggolkan RPP itu adalah lobi dari pabrik-pabrik rokok yang sangat kuat, melalui program-program Corporate Sosial Responsibility.
“Seolah-olah itu bukan dari pabrik rokok, tapi dari yayasan walau sebenarnya itu tidak ada bedanya, lalu masuk dalam elemen pendidikan melalui pemberian beasiswa,” ujar Prijo.