Debat Kandidat, Antar Calon Gubernur Boleh Saling Bertanya
Dalam tahapan kampanye yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, yang akan dimulai pada 24 Juni hingga 7 Juli 2012, seluruh enam kandidat dijadwalkan akan melakukan pemaparan visi dan misi pada hari pertama kampanye sebanyak dua kali.
Sudah disepakati dalam rapat finalisasi antara KPU DKI dengan tim sukses pasangan calon, pada Minggu (24/6) pagi hari pada pukul 11.00 seluruh kandidat akan memaparkan visi dan misi secara formal didepan DPRD DKI Jakarta.
Sementara pada hari yang sama, pada pukul 19.00 seluruh kandidat akan memaparkan visi dan misi secara informal di depan publik melalui siaran langsung oleh televisi.
Untuk debat kandidat informal, setiap tim sukses pasangan calon Gubernur DKI Jakarta diminta untuk dapat memaparkan visi misinya tidak lebih dari satu menit 30 detik.
"Setelah memaparkan visi dan misi, kandidat tersebut akan diuji visi dan misinya langsung oleh tiga panelis. Dimana, tiap panelis memiliki waktu dua menit untuk menguji. Jadi total waktu per kandidat adalah 7.30 menit," kata Ketua Pokja Kampanye KPU DKI, Suhartono, hari ini.
Usai memaparkan visi dan misi, tiap kandidat akan diundi untuk memilih satu dari tiga tema debat yang telah ditentukan dan diberikan satu menit 30 detik untuk pemaparan penyelesaian masalah.
Tiga cluster tema yang telah ditetapkan adalah tata kota, ekonomi dan kesejahteraan rakyat, dan tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan penegakkan hukum.
"Usai pemaparan akan ada contra fire, dimana kandidat tersebut akan diberikan pertanyaan oleh kandidat lain dan harus dijawab dalam waktu dua menit saja," lanjut Suhartono.
Sehingga untuk bagian pemaparan penyelesaian masalah akan menghabiskan waktu 11 menit 30 detik untuk tiap kandidat. Dan total waktu dari debat kandidat ini adalah 1 jam 54 menit dengan sudah diperhitungkan iklan.
Debat kandidat ini direncanakan akan dilaksanakan di Hotel Gran Melia Ballroom, Jakarta pada pukul 19.00 WIB dan disiarkan langsung oleh stasiun TVOne dengan dipandu oleh Alvito Deanova.
"Untuk pertimbangan televisinya itu karena lelang yang telah dimenangkan oleh PT AHA Komunika dimana itu diluar kuasa KPU DKI, karena yang melaksanakan ini adalah pihak pemerintah," tutur Suhartono.