Ke Mana Saja Dana Bloomberg Mengalir?
Berdasarkan data yang diperoleh dari situs Bloomberg Initiatives Grants Program, jutaan dolar AS sudah dikeluarkan lembaga itu untuk operasinya membatasi peredaran industri rokok di Indonesia.
Gelontoran dana itu menyebar ke organisasi nonpemerintah, instansi pemerintah, kampus hingga anggota DPR.
Organisasi kemasyarakatan PP Muhammadiyah adalah yang pertama disoroti pada tahun 2010 karena ketahuan menerima dana dari Bloomberg hingga Rp3,6 miliar demi mengeluarkan fatwa haram merokok.
Selain itu, walau aktif berkampanye antikorupsi, LSM antikorupsi Indonesian Corruption Watch (ICW), juga menerima US$45.470 (sekitar Rp427,418 juta) pada Juli 2010 demi mengkonsolidasikan kampanye antitembakau untuk memulai perubahan fundamental pada aturan soal tembakau di Indonesia.
Adapun Indonesian Institute for Social Development yang ditugaskan Bloomberg untuk mencari dukungan publik terhadap kontrol tembakau dan piagam PBB antitembakau (FCTC). Pada September 2010, mereka menerima US$322.643 (Rp3,032 miliar) pada September 2010.
Lembaga ini mengeluarkan penelitian yang mengkritik sistem tata niaga perdagangan tembakau yang diklaim merugikan serta memiskinkan petani.
Lembaga Pusat Pengendalian Tembakau dan Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (Tobacco Control Support Centre-Indonesian Public Health Association/TCSC-IPHA) mendapat bagian yang besar.
Dengan tugas membangun pusat kontrol koordinasi gerakan antitembakau, lembaga ini menerima US$542.600 (Rp5,1 miliar) pada Agustus 2007. Lalu pada September 2009, kembali mendapat US$491,569 (Rp4,620 miliar).
Kemudian TCSC-IPHA kembali diguyur uang dari Bloomberg sebesar US$200.000 (Rp1,88 miliar) pada Desember 2011. Pada Januari 2009, lembaga ini menerima US$12,800 (Rp120,32 juta) untuk membuat pertemuan LSM antitembakau.
Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) ditugasi Bloomberg untuk memberi dukungan hukum bagi aturan bebas asap rokok di kota Jakarta. Mereka menerima US$225,178 (Rp2,116 miliar) atas jasanya itu dari Bloomberg pada Juli 2010.
Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (National Commission on Tobacco Control-NCTC) bekerja untuk Bloomberg demi melawan industri tembakau yang mensponsori industri musik dan film di Indonesia.
Atas jasanya, mereka menerima US$81.250 (Rp763,75 juta) pada Desember 2009. Pada Februari 2011, sebesar US$112.700 (Rp1,059 miliar) dikeluarkan Bloomberg bagi lembaga ini.
Pada Maret 2012, kembali dicairkan sebesar US$110,628 (Rp1,039 miliar) demi mendorong lembaga itu mendapatkan dukungan politik dari pejabat pembuat kebijakan. Lembaga ini dipimpin Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Prijo Sidipratomo, yang gencar juga berkampanye antikorupsi.
Di daerah, Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen Semarang dibayar oleh Bloomberg sebesar US$106,368 (Rp999,85 juta) pada November 2010untuk mendorong Pemda Kota Semarang mengeluarkan Perda Antirokok.
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Bali juga dibayar Bloomberg untuk mendorong dikeluarkannya Perda kawasan bebas rokok di Bali. Pada Januari 2012, mereka menerima Rp300,5 juta.
Komunitas Tanpa Tembakau (No Tobacco Community) memperoleh US$193,968 (Rp1,823 miliar) pada Mei 2011 dari Bloomberg untuk mendorong keluarnya Perda Kawasan bebas Rokok di Kota Bogor, Jawa Barat. Sebelumnya pada Maret 2009, lembaga ini menerima US$228,224 (Rp2,145 miliar) dari Bloomberg.
Selanjutnya adalah Swisscontact Indonesia Foundation yang menerima
US$360,952 (Rp3,392 miliar) dari Bloomberg pada Mei 2009 untuk melobi Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengeluarkan Perda Antirokok. Pada Juli 2011, lembaga itu kembali menerima US$300.000 (Rp2,820 miliar).
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga tercatat menerima aliran dana Bloomberg sebesar US$454,480 (Rp4,272 miliar) pada Mei 2008 untuk mendorong Perda Bebas Asap Rokok di empat daerah di Pulau Jawa. Setelah itu, dana US$127.800 (Rp1,201 miliar) dikucurkan lagi pada Januari 2011.
Dana lembaba itu juga disalurkan ke Yayasan Pusaka Indonesia yang ditugaskan untuk mengadvokasi Pergub Sumatra Utara untuk membuat kawasan bebas rokok di provinsi itu. Nilai uangnya adalah US$32.010 (Rp300,894 juta) yang dicairkan November 2011.
DPR pun tidak luput dari aliran dana Bloomberg. Lembaga itu pernah mengucurkan dana sebesar US$240,000 (Rp2,256 miliar) kepada Indonesian Forum of Parliamentarians on Population and Development (IFPPD) pada Maret 2011.
Tujuannya adalah agar para anggota DPR periode 2009-2014 bersedia membantu pembuatan UU Kontrol atas Efek Tembakau terhadap kesehatan. Proyek itu juga bertujuan mencari dukungan Komisi I DPR agar mengakses Konvensi Antitembakau PBB (FCTC).
Miliaran rupiah dana yang dikucurkan itu dikeluarkan oleh Bloomberg Foundation, yang didirikan oleh Michael R Bloomberg, Wali Kota New York City, Amerika Serikat.
Dia adalah salah satu orang terkaya di AS dengan kekayaan bersih pada tahun 2012 tercatat sekitar US$220 juta. Dia adalah pemilik 88% saham Bloomberg LP, sebuah perusahan penyedia data keuangan global.
Selain dikenal sebagai pengusaha dan politikus, Bloomberg juga merupakan seorang filantropis.