Penerapan Syariat Islam Dilindungi Konstitusi
Konstitusi dijiwai oleh Piagam Jakarta yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Hal tersebut diingatkan Jubir FBI Munarman, yang juga menjabat sebagai Direktur An Nashr Institute, terkait konteks keberatan pemerintah terhadap upaya penegakan hukum atas perda syariah di Tasikmalaya, Jabar.
"Di dalam Piagam Jakarta isinya sama persis dengan Pembukaan UUD 45, hanya ditambahkan kalimat 'dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya' pada bagian negara berketuhanan Yang Maha Esa. Jadi artinya, penerapan syariat Islam itu Konsitusional," tandasnya, hari ini.
Diberitakan sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan, tidak akan mengizinkan rencana pembentukan polisi syariah sebagai implikasi sebuah peraturan daerah (Perda).
Gamawan menyebutkan, soal keamanan dan ketertiban adalah urusan pemerintah pusat. Oleh karena itu, pembentukan polisi daerah bertentangan dengan UU Otonomi Daerah.
"Perda tidak boleh dibuat dengan hal yang bukan kewenangan daerah. Sehingga tak mungkin Perda itu disetujui dan itu akan kami koreksi," Mendagri, di Gedung Parlemen, Senayan, hari ini.
Sementara untuk bidang agama, dalam hal ini aturan syariah, juga adalah bagian pemerintah pusat, bukan wewenang daerah.
Gamawan menyampaikan hal tersebut menyusul rencana pemerintah kota Tasikmalaya membentuk polisi syariah sebagai implikasi Perda 12/2009 tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat yang Berlandaskan Ajaran Agama Islam.
Munarman menambahkan, justru dengan adanya landasan hukum tersebut yang melarang penerapan syariat Islam itu adalah mereka yang melakukan tindakan inskonstitusional.