Curiga Laporkan Kasus ke KPK, Walikota Semarang Ancam Wakilnya
Walikota Semarang nonaktif Soemarmo Hadi Saputro mengancam wakilnya, Hendar Prihadi, saat petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rekonstruksi tangkap tangan proses suap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Semarang terkait pengesahan peraturan daerah (raperda) mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Semarang tahun 2012 yang memuat soal tambahan penghasilan pegawai di Pemerintah Kota Semarang.
Hal tersebut dikemukakan oleh Hendar yang duduk bersaksi dalam perkara yang menjadikan Soemarmo sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini."Saya anggap ada ancaman, tapi saya tidak terlalu pedulikan itu," kata Hendar.
Menurut Hendar, Soemarmo mengancam dirinya lantaran ia dituduh sebagai pihak yang melaporkan pemberian uang kepada anggota DPRD Semarang. Padahal, Hendar mengatakan ia bukanlah orang yang melaporkan kasus ini ke KPK. Tapi, Soemarmo tidak percaya.
Hendar mengatakan Soemarmo beberapa kali mengancamnya. Ancaman pertama, kata Hendar, Soemarmo memintanya untuk segera menyelesaikan masalah ini dengan menghubungi temannya yang ada di KPK.
Akan tetapi, Hendar mengatakan ia tidak mempunyai teman di KPK yang bisa dimintai tolong terkait masalah ini. "Dia minta persoalan ini cepat selesai lewat jaringan saya di KPK. Tapi saya bilang saya tidak punya teman di KPK," kata Hendar.
Kemudian, kata Hendar, Soemarmo akan melibatkan keluarganya jika ia tidak bisa menyelesaikan persoalan suap ini."Kata Mas Marmo, 'Dek, ini urusan keluarga besar kamu dan keluarga besar saya'. Saya juga tidak paham kenapa Mas Marmo mengatakan itu," kata Hendar.
Usai sidang, Soemarmo membantah pernah mengancam Hendar. Soemarmo menyesalkan adanya pernyataan semacam itu oleh orang yang selama hampir dua tahun bersama memimpin kota Semarang.
"Soal pengancaman, itu sama sekali tidak ada. Untuk apa mengancam-ancam. Jadi tidak hal yang seperti itu. Dia bohong sama sekali. saya menyesal dengan pernyataan dia, karena itu tidak pernah ada," kata Soemarmo.
Dalam kasus itu, Sumarmo didakwa dengan dakwaan primer yakni pada Pasal 5 ayat 1 ayat huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya yakni maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Surat dakwaan Dak-09/04/06/2012 menyebut bahwa orang nomor satu di kota Semarang itu telah memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang tunai senilai Rp304 juta dan Rp40 juta kepada anggota DPRD Semarang.
Uang tersebut diberikan melalui anggota DPR Semarang Agung Purno Sarjono (Fraksi PAN) dan Sumartono (Fraksi Partai Demokrat).