Curiga Laporkan Kasus ke KPK, Walikota Semarang Ancam Wakilnya

Senin, Juni 25, 2012 0 Comments




Tersangka kasus korupsi APBD Kota Semarang, Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro (sumber: Antara)
Dituduh sebagai orang yang melaporkan suap kepada DPRD

Walikota  Semarang nonaktif Soemarmo Hadi Saputro mengancam wakilnya, Hendar Prihadi, saat  petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rekonstruksi tangkap tangan proses suap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Semarang terkait pengesahan peraturan daerah (raperda) mengenai  Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Semarang tahun 2012 yang memuat soal tambahan penghasilan pegawai di Pemerintah Kota Semarang.

Hal tersebut dikemukakan oleh Hendar yang duduk  bersaksi dalam perkara yang menjadikan Soemarmo sebagai terdakwa di  Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini."Saya anggap ada ancaman, tapi saya tidak terlalu pedulikan itu," kata Hendar.

Menurut Hendar, Soemarmo mengancam dirinya lantaran  ia dituduh sebagai pihak yang melaporkan pemberian uang kepada anggota  DPRD Semarang. Padahal, Hendar mengatakan ia bukanlah orang yang melaporkan kasus ini ke KPK. Tapi, Soemarmo tidak percaya.

Hendar mengatakan Soemarmo beberapa kali  mengancamnya. Ancaman pertama, kata Hendar, Soemarmo memintanya untuk  segera menyelesaikan masalah ini dengan menghubungi temannya yang ada di  KPK.

Akan tetapi, Hendar mengatakan ia tidak mempunyai teman di KPK yang bisa dimintai tolong terkait masalah ini. "Dia  minta persoalan ini cepat selesai lewat jaringan saya di KPK. Tapi saya  bilang saya tidak punya teman di KPK," kata Hendar.

Kemudian, kata Hendar, Soemarmo akan melibatkan keluarganya jika ia tidak bisa menyelesaikan persoalan suap ini."Kata  Mas Marmo, 'Dek, ini urusan keluarga besar kamu dan keluarga besar saya'. Saya juga tidak paham kenapa Mas Marmo mengatakan itu," kata  Hendar.

Usai sidang, Soemarmo membantah pernah mengancam  Hendar. Soemarmo menyesalkan adanya pernyataan semacam itu oleh orang  yang selama hampir dua tahun bersama memimpin kota Semarang.

"Soal pengancaman, itu sama sekali tidak ada. Untuk apa mengancam-ancam.  Jadi tidak hal yang seperti itu. Dia bohong sama sekali. saya menyesal  dengan pernyataan dia, karena itu tidak pernah ada," kata Soemarmo.

Dalam kasus itu, Sumarmo didakwa dengan dakwaan  primer yakni pada Pasal 5 ayat 1 ayat huruf a UU Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi. Ancaman pidananya yakni maksimal 5 tahun dan denda  paling banyak Rp250 juta.

Surat dakwaan Dak-09/04/06/2012 menyebut bahwa orang  nomor satu di kota Semarang itu telah memberi atau menjanjikan sesuatu  berupa uang tunai senilai Rp304 juta dan Rp40 juta kepada anggota DPRD  Semarang.

Uang tersebut diberikan melalui anggota DPR Semarang Agung  Purno Sarjono (Fraksi PAN) dan Sumartono (Fraksi Partai Demokrat).



DaVina News

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.