Lahan Bernilai Kurang dari Rp 60 Juta Bebas Bea Kepemilikan
Ilustrasi lahan | Davinaproperty.com |
Program reformasi agraria yang Badan Pertanahan Nasional (BPN) kerjakan mendapati banyak pemilik lahan tidak mampu menunaikan kewajiban pajaknya. Mereka adalah para peladang dan petani kecil dengan kepemilikan lahan yang luasnya terhitung kecil pula.
Khusus untuk warga kecil pemilik lahan kecil tersebut, Presiden SBY minta agar dibebaskan dari bea perolehan lahan. Kriteria utamanya adalah lahan yang dimiliki memiliki nilai pajak kurang dari Rp 60 juta.
"Karena ada laporan kesulitan dari masyarakat tidak mampu untuk membayar bea perolehan tanah, untuk yang nilainya berdasar UU di bawah Rp 60 juta agar dibebaskan. Jangan rakyat kecil dibebani pungutan lain, jangan memungut kepada yang tidak mampu dipungut," ujar SBY di Kantor Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (25/7/2012).
Sedangkan kekurangan pendapatan negara dari pembebasan bea perolehan tanah, sepenuhnya akan ditutupi dari APBN. Di dalam konteks tersebut, presiden kembali mengingatkan agar dana-dana yang sudah dianggarkan dalam berbagai proyek pembangunan di dalam APBN tidak dikorupsi oleh oknum legislatif dan eksekutif.
"Dengan tidak bocornya anggaran negara, kita lebih mampu berbuat banyak untuk rakyat kecil. Contohnya dengan pembebasan bea perolehan lahan ini. Kita utamakan petani yang hanya punya sepetak lahan agar lebih nyaman dalam kehidupannya," wanti SBY.
Lebih lanjut Presiden SBY mengingatkan, program reformasi agraria yang target akhirnya adalah distribusi lahan untuk rakyat bukan sekedar membagi-baginya begitu saja. Belajar dari pengalaman berbagai negara yang sukses maupun gagal menjalankan program tersebut, maka segala sesuatu harus berjalan damai dan tertib berdasarkan hukum berlaku.
"Reforma agraria itu agar tanah lebih adil bagi semua bagi penggunaanya. Konsepnya bukan main serobot, tapi berjalan dengan damai dan tertib," tegas SBY.
Redaktur: Wahyudi
Sumber: detik