Ini Modus Baru Menyuap Hakim

Kamis, Juli 26, 2012 , 0 Comments


Ilustrasi hakim | FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/Koz/nz/12.

Dengan cara ‘mengadu domba’ antara anggota majelis yang menangani perkara.
Suap-menyuap di lingkungan peradilan selalu saja terdengar dari tahun ke tahun. Sudah banyak hakim yang dibawa ke pengadilan karena menerima suap dari pihak yang berperkara, dan tak sedikit juga yang dipecat melalui sidang majelis kehormatan hakim.
Namun, modus operandi penyuapan hakim masih terus berkembang. Ada yang langsung menghubungi para hakim. Ada juga yang menggunakan calo atau lebih dikenal sebagai makelar kasus. Nah, ada juga modus baru yang semakin populer di kalangan pihak berperkara untuk mempengaruhi hakim.
“Kami seakan ‘diadu domba’ antara anggota majelis hakim yang menangani perkara,” ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Djoko Sarwoko dalam sebuah seminar di Jakarta, dua pekan lalu.
Djoko menjelaskan modus ini dilakukan oleh pihak yang berperkara ataupun makelar kasus untuk ‘memaksa’ hakim menerima sogokannya. Ia menuturkan seorang makelar kasus atau pihak berperkara biasanya mengatakan kepada hakim bahwa anggota majelis yang lain sudah menerima, tinggal hakim yang bersangkutan saja yang belum terima. Padahal, keterangan ini bohong.
“Ada yang datang ke saya, katanya Pak yang lain (anggota majelis yang lain,-red), semuanya sudah menerimaTinggal Bapak yang belum terima. Bagaimana pak?” ujarnya menuturkan strategi para pihak yang berperkara ini.
Djoko menuturkan bahwa modus seperti ini marak terjadi di daerah-daerah. Dan akhirnya tak sedikit hakim yang termakan ‘rayuan’ makelar kasus ini. “Isu itu memang sengaja diciptakan. Kalau tak waspada, saya juga bisa kemakan modus suap ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Djoko  menuturkan bahwa modus ini sudah menghasilkan ‘korban’. Yakni, hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Semarang. “Ini diakui oleh yang bersangkutan. Ketika dia diperiksa di Komisi Yudisial (KY), dia mengaku terima uang,” ujarnya.
Berdasarkan catatan hukumonline, deretan hakim yang menerima suap dan diadili di persidangan memang seakan tak pernah berhenti. Dalam beberapa tahun belakangan ini, setidaknya sudah ada tiga hakim yang menerima suap dan harus duduk di kursi pesakitan. Mereka adalah Hakim Muhtadi Asnun dalam perkara Gayus Tambunan, Hakim PTUN Ibrahim, dan hakim PN Jakarta Pusat Syarifuddin.
Ada juga hakim yang dikenakan sanksi kode etik. Contohnya, adalah Hakim Pengadilan Negeri Sleman Anton Budi Santoso yang terbukti mencoba menerima suap dari pihak yang berperkara dengan meminta uang sebesar Rp50 juta. Karena ini baru sebatas percobaan, maka Majelis Kehormatan Hakim hanya menghukum Anton dengan sanksi non palu dan remunerasinya dicabut.
Sebelumnya, mantan Ketua MA Harifin A Tumpa mengatakan terjadinya suap di peradilan tak selamanya atas prakarsa hakim. Inisiatif ini terkadang dari pihak yang berperkara. Selama 48 tahun dirinya menjadi hakim selalu saja ada pihak pencari keadilan yang berupaya menyuapnya.
Karenanya, ia mengimbau agar para pihak berperkara di pengadilan tak lagi memberikan suap kepada hakim. Jika salah satu pihak ingin menang seharusnya memperkuat argumentasi hukum dan alat bukti di persidangan bukan dengan menawarkan imbalan uang.

Redaktur: Gurun Ismalia
Sumber: hukumonline


DaVina News

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.