Waspadai Isu SARA Pemilukada DKI Jakarta Putaran Kedua
Ilustrasi Kandidat peserta pilkada putaran dua | Davinanews.com |
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni, mengingatkan pengawas pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta putaran kedua mewaspadai isu kampanye hitam, suku-agama-ras-antargolongan (SARA), daftar pemilih tetap (DPT), dan keberpihakan penyelenggaranya.
"Isu SARA yang berkolaborasi dengan kampanye kotor dapat dilakukan selama bulan puasa dalam bentuk pemberian zakat, infaq dan sadaqoh," ujarnya di Jakarta, Rabu.
Perludem, katanya, menengarai empat isu itu bisa menjadi pemicu masalah yang mengarah pada konflik atau gesekan antarpendukung pasangan calon yang lolos pada putaran kedua.
Perludem, katanya, menengarai empat isu itu bisa menjadi pemicu masalah yang mengarah pada konflik atau gesekan antarpendukung pasangan calon yang lolos pada putaran kedua.
Pemberian ZIS, lanjut Titi, dilakukan pasangan calon sebagai kampanye terselubung untuk menarik simpati masyarakat.
Alhasil, ia menilai, kecerdasan dan kemarahan masyarakat terhadap politik uang akhirnya ditutupi dengan kampanye kotor dalam rupa pemberian ZIS.
"Tindakan ini akan merupakan penghinaan terhadap Islam. Panwaslu harus mengampanyekan agar warga masyarakat tidak menerima ZIS dari pasangan calon yang meminta suara," ujarnya.
Terkait SARA terhadap salah satu pasangan calon, menurut dia, belakangan ini marak beredar pesan pendek melalui pesan BlackBerry maupun telepon seluler. Isu SARA tersebut sangat sensitif, sehingga mampu menimbulkan friksi atau gesekan antarwarga.
"Panwaslu DKI harus berperan aktif mengampanyekan kepada warga agar tidak terpengaruh isu SARA yang berujung adu domba," ujarnya.
Menyangkut DPT, menurut Titi, Panwaslu hendaknyaa bergerak cepat merespons pengaduan warga yang tidak terdaftar dalam putaran pertama sehingga dapat memilih pada putaran kedua.
"Masalah yang lebih besar lagi akan muncul, apabila warga yang mendaftar kembali pada perbaikan DPT, ternyata tidak bisa juga mendapatkan hak suara tanpa penjelasan apa pun dari KPU maupun Panwaslu DKI," katanya.
Terkait isu netralitas penyelenggara pemilukada, Titi mendesak Panwaslu DKI untuk memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara pemilu yang tidak netral atau kedapatan memihak salah satu pasangan calon.
"Bahkan, bila penyelenggara pemilu itu dikhawatirkan atau terbukti tidak netral, tidak boleh dijadikan sebagai petugas penyelenggara pemilu," ujarnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panwaslu DKI diminta Perludem bekerja keras guna menyukseskan pemungutan suara putaran kedua pada 20 September 2012 berjalan aman, tertib, kondusif, transparan, jujur dan terbuka.
Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah, berjanji akan melakukan pengawasan lebih fokus terhadap keempat isu tersebut.
"Panwaslu juga berharap peran aktif masyarakat melapori apabila keempat isu itu terjadi di wilayahnya masing-masing baik selama persiapan hingga pelaksanaan pencoblosan pada 20 September," tegasnya.
Redaktur: Yudi Dwi Ardian
Sumber: antara