Fuad: Jangan Gunakan Pegawai Pajak Sebagai Konsultan
Direktur Jenderal Pajak Ahmad Fuad Rahmany meminta pengusaha tidak menggunakan pegawai pajak sebagai konsultan, agar tidak membuka ruang penyimpangan dalam penerimaan negara dari pajak.
"Para pengusaha jangan minta pegawai pajak jadi konsultan pajak, nanti seperti Gayus," kata Fuad pada acara penandatanganan kesepakatan bersama Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara (wilayah NTB dan NTT) Pontas Pane, dengan bupati/walikota se-Pulau Lombok, yang digelar di Mataram, Jumat malam (6/7).
Selain itu Direktorat Jenderal Pajak menegaskan melarang pegawai pajak menjadi konsultan di perusahaan mana pun dan mengklaim sangat konsisten dalam memberikan sanksi.
Penandatanganan kesepakatan bersama itu menandai pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkotaan dan Perdesaan (P2) yang selama ini dikelola oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, mulai dialihkan ke pemerintah daerah.
Di hadapan wajib pajak dari berbagai lapisan masyarakat, Fuad menjelaskan bahwa tugas utama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yakni mengelola administrasi pelayanan pajak. Sesuai ketentuan, wajib pajak membayar pajak melalui lembaga perbankan yang masuk ke kas negara sebagai penerima negara dari pajak.
"Itu berarti uang triliunan rupiah yang disetor wajib pajak bukan diambil petugas pajak, tetapi masuk ke kas penerimaan negara. Kalau kasus Gayus itu dia 'cincay' dengan pengusaha wajib pajak, bukan ambil uang pajak," ujarnya.