HIPMI Dukung BI Batasi Saham Asing di Perbankan Nasional
Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mendukung rencana Bank Indonesia (BI) untuk membatasi kepemilikan saham di seluruh lembaga perbankan nasional, khususnya mengenai kepemilikan asing.
"Harusnya perbankan nasional bisa menjadi tuan rumah di negaranya sendiri," kata Ketua Pelaksana Tugas Harian HIPMI, Bayu Priawan Djokosoetono, dalam dialog publik di Jakarta, hari ini.
Bayu menuturkan, BI harus terus mengawasi pemetaan kepemilikan saham perbankan di Indonesia, khususnya oleh investor dari luar negeri.
“Ketika bank-bank asing banyak berdatangan ke sini, logikanya kan berarti ada potensi di Indonesia, kenapa harus diberikan ke mereka (asing). Makanya kami mendukung penuh upaya BI (membatasi kepemilikan saham),” tutur dia.
Bayu menambahkan, pembatasan kepemilikan saham tersebut penting dilakukan sebagai antisipasi diberlakukannya Asean Economic Community (AEC) 2015 mendatang.
HIPMI juga mendukung agar segera diterapkannya skema izin berjenjang (multiple license) dalam industri perbankan nasional.
Menurut Bayu, selama ini perbankan nasional sulit berkembang di negara-negara tetangga karena perizinan yang berbelit-belit. Sebaliknya, sesal dia, di Indonesia terjadi yang perbankan asing dapat dengan mudah masuk ke Indonesia.
“Kita nggak perlu berpikir terlalu jauh. Sederhana saja. Apa-apa saja yang diterapkan di sana (luar negeri), harusnya juga kita terapkan di sini. Multiple license itu juga inline, sesuai dengan upaya kita dalam membatasi sepak terjang (investor) asing di sini,” papar dia.
Sebagai informasi, BI tengah bersiap untuk mulai melakukan pembatasan kepemilikan saham perbankan nasional yang akan dikeluarkan pada akhir Juli 2012 mendatang.
Rencananya aturan baru ini akan membatasi persentase kepemilikan maksimal 40 persen oleh lembaga keuangan dari kalangan perbankan, 30 persen untuk lembaga keuangan non-perbankan, dan 20 persen untuk kepemilikan perseorangan dan keluarga.