Inilah Isi Lengkap RPP Tembakau
Lalu apa saja sebenarnya isi RPP yang dianggap akan mematikan mata pencaharian jutaan petani tembakau dan cengkeh di Indonesia itu?
Berdasarkan dokumen draf RPP Tembakau yang diperoleh Beritasatu.com, di Jakarta, Rabu (4/7), aturan itu berisi delapan bab dan 65 pasal.
Bab I mengenai ketentuan umum, berisi definisi dan tujuan pembuatan aturan itu. Disebutkan bahwa penyelenggaraan pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.
Bab II berisi penekanan bahwa aturan itu terkait kepada produk rokok dari bahan baku tembakau alami maupun sintetis.
Bab III berisi aturan soal tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, terkait penggunaan tembakau yang mengancam kesehatan. Tanggung jawab itu meliputi pengaturan hingga pengawasan pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau, mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan dalam rangka pengamanan bahan, dan mendorong pelaksanaan diversifikasi produk tembakau.
Bab IV adalah bab yang paling panjang tentang penyelenggaraan pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau. Bab ini mengatur empat hal besar, yakni produksi dan impor, peredaran, perlindungan khusus bagi anak dan perempuan hamil, dan kawasan tanpa rokok.
Untuk produksi dan impor, misalnya, RPP mengatur setiap orang yang memproduksi rokok diwajibkan melakukan pengujian kandungan kadar nikotin dan tar per batang untuk setiap varian yang diproduksi. Pengecualian hanya untuk rokok klobot, rokok klembak menyan, cerutu, dan tembakau iris.
Setiap produsen juga dilarang menggunakan bahan tambahan kecuali telah dapat dibuktikan secara ilmiah bahan tambahan tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan.
Di pasal 14 RPP itu, setiap importir atau produsen rokok juga diwajibkan untuk mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar dan tulisan yang harus mempunyai satu makna, yang tercetak menjadi satu dengan kemasan produk tembakau.
Selain pencantuman informasi tentang kadar nikotin dan tar, di pasal 21 RPP menyebutkan pada sisi samping dari kemasan rokok wajib dicantumkan pernyataan: ”dilarang menjual atau memberi kepada anak berusia dibawah 18 tahun dan perempuan hamil”, serta kode produksi, tanggal, bulan, dan tahun produksi, serta nama dan alamat produsen.
Hal itu ditegaskan lagi di pasal 25 di bagian Peredaran, bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, menjual kepada anak di bawah usia 18 tahun, dan kepada perempuan hamil.
Di pasal 26 sampai 31 RPP itu mengatur pengendalian iklan produk tembakau yang dilakukan pada media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan/atau media luar ruang.
Misalnya tiap iklan rokok wajib mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar dan tulisan sebesar paling sedikit 10 persen dari total durasi iklan dan/atau 15 persen dari total luas iklan. Pasal 28 mengatur iklan rokok di media cetak wajib memenuhi sejumlah ketentuan seperti tidak diletakkan di sampul depan dan/atau belakang media cetak, atau halaman depan surat kabar. Iklan rokok juga tidak boleh diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman.
Sementara untuk media iklan luar ruang, diatur sejumlah ketentuan bahwa iklan tak boleh diletakkan di Kawasan Tanpa Rokok atau di jalan utama atau protokol.
Demi mengendalikan promosi produk tembakau, RPP juga melarang pemberian secara cuma-cuma, potongan harga, hingga hadiah dalam bentuk rokok. Untuk kegiatan tertentu yang disponsori produsen rokok, juga dilarang menggunakan logo dan/atau merek rokok.
Bahkan pasal 39 di RPP itu melarang setiap orang menyiarkan dan menggambarkan sebuah gambar atau foto yang menayangkan orang sedang merokok, memperlihatkan batang rokok, asap rokok, bungkus rokok atau yang berhubungan dengan produk tembakau. RPP juga melarang penyiaran segala bentuk informasi produk tembakau di media cetak, media penyiaran, dan media teknologi informasi yang berhubungan dengan kegiatan komersial/iklan atau membuat orang ingin merokok.
Di bagian keempat dari Bab ini adalah tentang perlindungan khusus bagi anak dan perempuan hamil berbentuk kegiatan pencegahan, pemulihan kesehatan fisik dan mental, serta pemulihan sosial.
Secara tegas di pasal 46 kembali disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyuruh anak dibawah usia 18 tahun untuk menjual, membeli atau mengkonsumsi produk tembakau.
Di bagian kelima adalah pengaturan soal Kawasan tanpa Rokok (KTR), yang diwajibkan di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, empat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum dan tempat lainnya yang ditetapkan.
Khusus untuk angkutan umum dan tempat kerja, juga diwajibkan menyediakan tempat khusus untuk merokok yang harus merupakan ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar.
Sementara tiap Pemerintah daerah diwajibkan untuk menetapkan mana-mana saja yang merupakan KTR.
Bab V mengatur peran serta masyarakat yakni soal dibebaskannya masyarakat untuk terlibat dalam kampanye antirokok, hingga mengawasi serta melaporkan pelanggaran aturan ini.
Bab VI mengatur soal pembinaan dan pengawasan aparat kementerian atau lembaga negara terkait perwujudan KTR, mencegah perokok pemula dan konseling berhenti merokok, bekerja sama dengan badan/atau lembaga internasional untuk menyelenggarakan pengamanan rokok, hingga mendorong diversifikasi produk tembakau.
Bab VII adalah soal ketentuan peralihan yang mengatur tenggat waktu kewajiban industri rokok mengikuti aturan itu begitu disahkan.
Sementara Bab VIII merupakan ketentuan penutup berisi penegasan soal pemberlakukan RPP.