Kejagung Berkilah Suami Siti Murdaya Tersangka Kasus Korupsi
Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung akan tetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi sistem informasi di Direktorat Jenderal Pajak tahun 2006.
"Ada kemungkinan tersangka baru. Tunggu saja," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto di Jakarta, Jumat (6/7).
Andhi berkilah ketika dikonfirmasi yang menjadi tersangka adalah Murdaya Widyawimarta Poo, pemilik PT Berca Hardaya Perkasa.
"Siapa yang jadi tersangka belum jelas. Dia (Murdaya) masih saksi," katanya.
Murdaya Poo merupakan suami pengusaha Siti Hartati Murdaya pernah diperiksa penyidik sebagai saksi pada April lalu. PT Berca menjadi rekanan dalam pengadaan sistem informasi Ditjen pajak. Dalam perkara ini Liem Wendra Halingkar, Direktur Utama PT Berca telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini berawal ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kecurigaan dana sebesar Rp 12 miliar dalam proyek pengadaan sistem informasi Ditjen Pajak tahun 2006 senilai Rp 43 miliar.
Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka yakni Bahar yang berperan sebagai ketua panitia lelang, Pulung Sukarno yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen, Riza Nurkarim selaku eks Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Khusus, Ahmad Sjarifuddin Alsjah eks Sekretaris Dirjen Pajak dan Liem selaku Direktur Utama PT Berca.