Kemenkominfo Galakkan Kampanye Anti Unduhan Musik Ilegal
Setelah memblokir 20 situs unduhan musik ilegal bulan lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengaku akan terus mengkampanyekan program untuk menghentikan unduhan musik ilegal dalam upaya menghargai karya musisi Indonesia.
"Program ini masih tahap kampanye dan pemblokiran sudah berjalan. Terakhir kita sudah blokir 20 situs terbesar. Nantinya akan ada penegakan hukum. Dengan pemblokiran ini, yang kita selamatkan dulu adalah pengunduhan ilegal dari lagu-lagu anak bangsa," ujar Menkominfo Tifatul Sembiring, usai menghadiri acara Indonesia Open Source Award (IOSA) 2012, Rabu (4/7).
Dikatakan, upaya Kemenkominfo ini juga terintegrasi dengan upaya gerakan komunitas yang menggalang kesadaran masyarakat untuk menghentikan pengunduhan musik karya cipta pemusik dan penyanyi Indonesia. Gerakan yang menggunakan semboyan "Heal Our Music" ini juga tampil di acara-acara Kemenkominfo, untuk mensosialisasikan penghentian unggahan dan unduhan musik ilegal. Mereka antara lain melakukan pengambilan foto simpatisan atau pendukung gerakan ini dengan bibir ditempel sebuah plester bertuliskan "Heal Our Music", yang akan diunggah di laman Facebook gerakan ini.
Taufik Suzai, salah seorang relawan gerakan ini, mengatakan bahwa tingkat unduhan musik ilegal di Indonesia tergolong tinggi. "Rata-rata terjadi 99 lagu diunduh secara ilegal per detiknya," ujar Taufik.
Sementara Aries Firdaus, fotografer dan juga relawan gerakan ini, mengatakan bahwa inisiatif ini dicetuskan pada November 2011 oleh komunitas musik Indonesia yang prihatin dengan maraknya pengunduhan musik karya mereka secara ilegal di Internet.
"Pemerintah perlu segera membuat regulasi untuk memberantas situs penyedia unduhan musik ilegal. Kalau tidak, hal ini akan merusak industri musik dalam negeri," ujar Aries.