KPU Kukuh Pilkada DKI Lanjut ke Putaran Dua
Ilustrasi Pilkada DKI Putaran ke Dua (sumber: Davinanews.com) |
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat mengabaikan upaya masyarakat melakukan uji materi terhadap sebuah UU tentang Pemerintah Provinsi Jakarta ke Mahkamah Konstitusi yang jika dimenangkan MK bisa memupus kemungkinan dilangsungkannya Pilkada DKI putara dua.
KPU mempersilakan anggota masyarakat mengajukan uji materi ke MK, namun dia memastikan apa yang sudah berlangsung pada Pilkada DKI lalu sudah benar.
"Sebagai penyelenggara, saya ingin memastikan bahwa apa yang berlangsung di Pilkada kita pada putaran pertama kemudian melihat hasilnya tidak ada yang mencapai 50 persen lebih atau plus satu, maka harus melakukan putaran kedua bagi pasangan calon yang mendapat suara terbanyak itu sudah benar," ujar anggota KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Senin.
Hadar mengatakan, Pilkada di Indonesia pada umumnya mengacu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang direvisi
menjadi UU No 12 Tahun 2008, namun Indonesia mengikuti UU khusus (lex specialist) di daerah masing-masing.
Hadar mencontohkan UU khusus Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengamantkan Sultan daerah tersebut secara langsung diangkat sebagai Kepala Daerah.
"Kalau di Jakarta, mengikuti UU No 29 tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jadi tetap dua putaran," kata Hadar.
Pada putaran kedua 20 September 2012 nanti dua pasang calon gubernur dan calon wakil gubernur yang mendapatkan suara tertinggi akan menjalani pemilu kembali.
Jumat pekan lalu tiga warga DKI mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan uji materi Undang-undang No 29 tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan UU nomor 12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut mereka, UU nomor 29 tahun 2007 bertentangan dengan UU nomor 12 tahun 2008.
UU nomor 12 tahun 2007 menyebutkan jika pasangan calon tidak mencapai 50 persen suara maka pemilihan harus dilakukan dua putaran, sementara UU nomor 12 tahun 2008 pemilihan menjadi dua putaran jika tidak ada pasangan yang memperoleh suara kurang dari 30 persen.
Penulis: Jafar M Sidik/Yudi Dwi Ardian
Sumber: Antara