"Pemilih Agar Dilarang Bawa Handphone ke Bilik Suara"
Surat Suara Pilkada DKI (ANTARA/Fanny Octavianus) |
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mengusulkan agar Komite Pelaksanan Pemungutan Suara (KPPS) melalui petugas keamanan memeriksa pemilih agar tidak membawa handphone atau kamera ke dalam bilik suara.
"Itu untuk mencegah terjadinya modus jual-beli suara dengan menggunakan handphone atau kamera. KPPS boleh melakukan itu," kata Sekjen KIPP Muhtar Sindang kepada ANTARANews.com, Senin.
Muhtar meminta Panwaslu menindak tegas para pihak yang melakukan praktik jual suara, termasuk dengan modus penggunaan handphone dan kamera. "Panwas harus tegas memberikan sanksi," katanya.
Sumber