Pengacara: Akal-akal Polisi Bilang John Kei Sakit
Polda Metro Jaya bantarkan kasus John Kei, tersangka pembunuhan bos PT Sanex Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung. Pembantaran dilakukan karena tersangka masih sakit.
"Saat ini, berkas John Kei masih di Kejaksaan Tinggi dan menunggu pembahasan untuk P21. Sementara menunggu P21, John Kei kami bantarkan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/7).
Dikatakan Rikwanto, alasan penyidik membantarkan kasus John Kei karena tersangka masih sakit.
"Karena dia sakit, maka kami bantarkan. Dari pemeriksaan dokter, tekanan darah atau tensinya masih tinggi dan bekas luka tembakan masih bengkak," tambahnya.
Rikwanto menuturkan, secara formal setelah berkas P21, maka dilakukan penyerahan tahap dua yaitu tersangka dan barang bukti.
"Nanti setelah P21, secara formal dilakukan penyerahan tahap dua tersangka dan barang bukti. Saat penyerahan tersangka harus dalam keadaan sehat. Karena masih sakit, maka kami bantarkan. Tersangka masih diperiksa dokter dan diharapkan bisa segera sembuh agar jika nanti berkas sudah P21 bisa kami serahkan ke kejaksaan," terangnya.
Lebih lanjut Rikwanto menjelaskan, masa penahanan John Kei tinggal satu hari lagi. Pihaknya yakin berkas John Kei bisa P21.
"Masa penahanannya masih satu hari lagi. Kita harapkan bisa segera P21. Jika sudah sehat bisa kita limpahkan. Kita yakin dalam waktu dekat sudah P21," ungkapnya.
Menyoal lamanya proses pemeriksaan berkas John Kei, Rikwanto menjelaskan, beberapa kali berkas perlu diperbaiki karena ada petunjuk baru dari kejaksaan.
"Ada sekitar lima kali pengembalian berkas. Petunjuk itu soal teknis. Jadi ketika kami serahkan, ada petunjuk baru. Kami perbaiki, kami kembalikan, ada petunjuk baru lagi. Pada saat perbaikan, penyidik melakukan rapat bersama dan olah perkara," tandasnya.
Pengacara John Kei, Taufik Chandra, membantah kliennya sakit. John Kei sehat dan bisa berjalan.
"Tadi malam sampai dengan sekarang tidak ada apa-apa. Itu hanya akal-akalan polisi saja. Semalam dipaksakan lari ke rumah sakit untuk dirawat inap. Padahal, tak ada keluhan sakit. Ia sehat dan bisa jalan sendiri," katanya.
Taufik mengaku tak habis pikir mengapa kasus ini dibantarkan. Padahal, masa penahanan John Kei tinggal satu hari.
"Masa penahanan sudah habis, besok hari terakhir, namun dibantarkan. Dibawa untuk pemeriksaan kesehatan tahap dua, padahal berkas tak juga P21. Ya itu artinya polisi ga bisa kerja. Terkesan keterlibatan John Kei di kasus Ayung ini dipaksakan. Secara hukum melanggar dan kalau tidak juga dibebaskan maka terjadi pelanggaran HAM," pungkasnya.