Pramono Anung Nilai Denny Indrayana "Overacting"
(https://twitter.com/pramonoanung) |
Politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Pramono Anung, menilai Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana overacting atau berlebihan, terkait tindakannya menyampaikan status penetapan tersangka Ketua Komisi XI DPR, Emir Moeis.
"Ada satu kasus yang berulang kali yang kita sendiri sudah bosan baca beritanya, kasusnya masih jalan ditempat. Dibandingkan dengan ini (kasus Emir Moeis) belum diumumkan oleh KPK, sudah diumumkan oleh Denny. Denny overacting," kata Pramono di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.
Pramono menilai tindakan Denny tersebut terburu-buru karena salah melihat persoalan. "Saya termasuk anggap Wamen-nya salah melihat dan salah mengucap," katanya.
Ia mengatakan kesalahan Denny harus menjadi perhatian bagi pemerintah terutama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut Pramono, siapa pun yang berada di dalam pemerintahan harus bekerja profesional sesuai kewenangannya.
Ia menegaskan untuk kasus dugaan korupsi, pihak yang berwenang memutuskan seseorang menjadi tersangka atau tidak, adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ini catatan bagi pemerintah, terutama Presiden agar pembantunya bekerja secara profesional. Karena terlihat terlalu terburu-buru dalam bertindak," kata Pramono.
Sementara itu, Pramono telah bertemu dengan Emir Moeis. Pramono menceritakan, bahwa Emir belum mengetahui duduk persoalan dengan jelas.
"Yang jelas Pak Emir belum memahami apa yang jadi keputusan KPK sehingga yang bersangkutan dicekal. Saya meyakini bahwa KPK akan kerja profesional," katanya.
"Pak Emir belum tersangka karena (itu) dibantah oleh KPK sehingga jangan persoalan Emir dipolitisasi seorang Wamen yang terlalu buru-buru tetapkan seseorang jadi tersangka. Ini tak baiklah," kata Pramono.
Emir, kata Pramono, juga mengaku belum pernah disidik atau dipanggil.
"Apa yang dikatakan juru bicara KPK (itu) yang akan jadi pegangan bagi Emir," pungkas Pramono.
Redaktur: Gurun Ismalia
Sumber: antara