Ribuan Alat Kampanye Diturunkan Paksa

Kamis, Juli 05, 2012 0 Comments



Seorang warga melintas di depan baliho sosialisasi enam pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta periode 2012-2017 di kawasan Jagakarsa, Jakarta, Kamis (5/7).
Seorang warga melintas di depan baliho sosialisasi enam pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta periode 2012-2017 di kawasan Jagakarsa, Jakarta, Kamis (5/7). (sumber: Antarafoto)
KPU melarang pemasangan alat peraga di lebih dari 30 titik. 

Sebanyak 1.004 alat peraga kampanye diturunkan paksa di kawasan Jakarta Timur. Tepatnya di empat wilayah yaitu Kecamatan Matraman, Makasar, Kramatjati, dan Jatinegara.

Alat peraga tersebut diturunkan paksa karena dipasang di daerah terlarang. Artinya, melanggar Keputusan KPU provinsi DKI nomor 25/Kpts/KPU-Prov-010/2012 tentang ketentuan lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye di DKI.

Penertiban di wilayah Matraman difokuskan di sepanjang Jl Raya Matraman. Kemudian kawasan Jatinegara di Jl Raya Otista, kawasan Kramatjati di Jl Mayjen Sutoyo, dan kawasan Makasar di Jl TMII.

Dalam peraturan KPU itu memang terdapat larangan pemasangan alat peraga di lebih dari 30 titik. Antara lain, Jl Raya Halim Perdanakusumah dengan lapangan terbangnya. Kemudian Jl Cawang Interchange, Jl Raya Matraman, Jl Otista, Jl Gunung Sahari, Jl Kramat Raya, Jl HR Rasuna Said, Jl Menteng Raya, Jl Cut Metuia, Jl Kebon sirih. Selain itu, kawasan Monas, Jl MH Thamrin, dan Jl Sudirman. 

“Satpol PP Jakarta Timur serta Panwaslu Kecamatan dan Kotamadya Jakarta Timur menertibkan alat peraga yang dipasang di daerah terlarang, atau daerah yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye. Meski ini masih masa kampanye, tetapi tetap saja ada aturan yang mengatakan ada white area atau daerah terlarang pemasangan alat peraga kampanye,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Timur Syahdonan, hari ini.

Dalam penertiban ini, lanjutnya, pihaknya berkoordinasi dengan Panwaslu yang berhak menentukan pemasangan alat peraga kampanye tersebut melanggar atau tidak.

Setelah masa kampanye lewat, pihaknya berwenang melepaskan alat peraga kampanye di seluruh wilayahnya. Sebab, setelah masa kampanye, proses pemilukada DKI akan memasuki masa tenang.

Penertiban ini melibatkan sekitar 220 petugas gabungan dari unsul Satpol PP dan panwaslu kecamatan serta panwaslu kota. Alat peraga yang berhasil ditertibkan dalam bentuk spanduk, pamflet, baliho, baner, bendera dan sejumlah alat peraga lainnya. Seluruhnya adalah milik enam pasang calon gubernur dan wakil gubernur DKI.
 

DaVina News

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.