Volvo Didenda Rp.14 M Karena Telat Laporkan Rencana Recall
Volvo telah sepakat untuk membayar denda sebesar 1,5 juta dollar atau setara dengan Rp.14 miliar (1$ pada Rp.9.345,79) karena telat melaporkan rencana recallatas kendaraan-kendaraannya yang terbukti mengalami kerusakan kepada otoritas keselamatan lalu-lintas Amerika Serikat (NHTSA).
Pemerintah federal AS mengatur jika sebuah pabrikan telah menemukan kerusakan dalam kendaraan produksinya maka ia wajib melaporkan rencana recall atau penarikan kembali kendaraan-kendaraan itu kepada NHTSA.
"NHTSA berharap semua pabrika menaati hukum dan memperhatikan keselamatan otomotif tanpa menunda-menunda," kata David Strickland pejabat NHTSA dalam siaran persnya kepada New York Times.
Dalam kasus itu Volvo diketahui menunda pelaporan tujuh buah recall yang mencakup total 32.000 unit kendaraan pada tahun 2010 dan 2012. Kendaraan-kendaraan yang direcall itu mengalami masalah pada tekanan udara pada ban, kantung udara, kerusakan pada mesin.
Sebelumnya NHTSA pernah mendenda BMW sebesar tiga juta dollar Februari silam karena telat melaporkan rencana recall 340.000 kendaraanya di tahun 2010. Toyota juga pernah didenda sebesar 16,4 juta dollar pada Mei 2010 karena gagal melaporkan recall atas kendaraan-kendaraan yang mengalami kerusakan pada pedal gas.